LSM KIB : Terus Lakukan Investigasi

RIAU || jerathukum.com

Laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih ( LSM KIB) riau terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi di Dinas PUPR propinsi riau beberapa waktu lalu dianggap tidak memenuhi unsur oleh Kejati Riau berdasarkan surat balasan oleh Kejati Riau nomor B-140/L.4.5/Fd.1/03/2023 tertanggal 13 Maret 2023 lalu.

Sebagaimana yang diberitakan terdahulu bahwa LSM KIB Riau melihat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang itu di lingkungan Dinas PUPR Propinsi Riau.

Hariyadi, SE ketua LSM KIB Riau mengatakan patut diduga bahwa ada unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Propinsi Riau dalam kegiatan belanja Bahan – bahan bangunan dan konstruksi. ” Kami menduga ada tindak pidana korupsi disana sebab dalam kegiatan belanja bahan – bahan bangunan dan konstruksi itu tidak di umumkan di lpse apakah itu di tenderkan atau di PL kan, sebab didalam mekajisme swakelola bahwa jika ada pihak ketiga sebagai penyedia bahan harusnya di buatkan kontrak apakah di tenderkan atau di PL kan dan yang jelas harus di umumkan di lpse”, jelas Hariyadi.

LSM KIB Riau merasa kecewa atas surat jawaban dari Kejati Riau yang ditandatangani oleh asisten pidana khusus. Namun Hariyadi menghormati yang menjadi keputusan Kejati Riau dan akan temtunya LSM KIB terus melakukan investigasi terkait kasus kasus korupsi di Propinsi Riau.

( T Hendra Yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *