Kadis DLHK Pekanbaru : Tak Ada Aturan Untuk Biaya Resmi Pengurusan Dokumen Limbah. ( UKL UPL, AMDAL )

Kadis DLHK Pekanbaru : Tak Ada Aturan Untuk Biaya Resmi Pengurusan Dokumen Limbah. ( UKL UPL, AMDAL )

PEKANBARU || jerathukum.com

Hendra Afriadi kepala dinas Lingkungan hidup dan kebersihan ( DLHK) kota pekanbaru menyatakan bahwa tidak ada biaya dalam pengurusan perizinan lingkungan. Hal ini disampaikan kepada wartawan melalui pesan whatsapp beberapa waktu lalu.

Ditanyakan hal ini kepada Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru karena ada rumor yang berkembang di masyarakat bahwa untuk mengurus izin lingkungan atau persetujuan lingkungan ini para pengusaha dikenakan biaya.

Diterangkan Hendra melalui staffnya dalam mengurus persetujuan lingkungan itu tentunya ada proses yaitu dengan mengadakan rapat koordinasi dengan camat, lurah Setempat dan beberapa dinas yang terkait. Kegiatan ini yang harus dibayarkan oleh pengusaha untuk pengganti biaya trasportasi dan biaya makan minum rapat. Ketika ditanyakan berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh pengusaha staff tersebut tak bisa menjawab dan menegaskan ini ada aturannya.

Menanggapi hal ini dosen di Institut Agama Islam EHMRI dan juga di Institut Teknologi dan Bisnis Master Yurnal Edward SE. MSi. Ak CA. Menyatakan ” Bahwa organisasi pemerintah memakai azas Benefit Oriented yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat untuk kemudahan dan kesejahteraan, bukan berasazkan Profit Oriented sebagaimana dipakai oleh organisasi bisnis” Jelas Yurnal disela sela kesibukannya.

Dijelaskan juga oleh Yurnal Edward bahwa seharusnya seluruh kegiatan pemerintah ini harus diawasi, sebab fasilitas pejabat negara dan pegawai negeri sipil itu di peroleh atau didapatkan dari pajak yang dibayar oleh masyarakat.

” Pengawasan itu oleh negara telah dibuatkan lembaganya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat, BPK, BPKP dan yang dari masyarakat seperti NGO atau LSM. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku atau disebut dengan istilah “Good Governance”, tutup dosen ini.

( T Hendra Yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *