Publik Soroti Proyek Jalan Nasional Jalur Lintas Selatan di Patimuan Cilacap, PPWI: Ada Apa dengan PPK & Pimpro????

Publik Soroti Proyek Jalan Nasional Jalur Lintas Selatan di Patimuan Cilacap, PPWI: Ada Apa dengan PPK & Pimpro????

CILACAP || jerathukum.com

Viral..!!, beberapa media online melansir terkait proyek paket pekerjaan perbaikan alinyemen ruas batas Jawa Barat – Patimuan – Sidareja, yang berada di wilayah Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya, proyek perbaikan alinyeman yang nilainya mencapai puluhan milyar itu sudah berjalan kurang lebih satu bulan, dan pekerjaan  pengurugan pun sudah berjalan diawali dari Pasar Cinyawang, akan tetapi belum juga terpasang papan plang informasi proyek di lokasi ataupun di direksi keet tersebut.
Lontaran pertanyaan yang disampaikan pubik pun selintas; – penyedia jasa atau kontraktornya siapa? Apa nama perusahaannya, berapa anggarannya, dan dari mana sumber anggarannya?

Hal demikian dipertanyakan, sebagaimana merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), selain Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara, wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Soal plang informasi proyek memang bukan teknis. Namun perlu diingat, bahwa dari hal-hal kecil seperti itu, justru akan timbul asumsi di kemudian hari. “Yang non-teknis saja diacuhkan, dan bisa jadi yang mengacu pada sisi teknis, spek dan kualitas pun diabaikan,” kata salah seorang sumber melalui JayantaraNews.com, Kamis (16/3/23).

Guna menggali keterangan agar informasi yang didapat akurat, Tim Media pun berupaya mendatangi kantor direksi keet, guna melakukan konfirmasi kepada pimpinan proyek (pimpro). Namun disayangkan, menurut stafnya, bahwa pimpro sedang berada di luar kota.

Tim Media pun kemudian menghubungi manajer proyek melalui telepon WhatsAppnya. Saat dipertanyakan; kenapa pekerjaan fisik sudah dimulai beberapa hari ini, tetapi belum dipasang papan informasi proyek dan direksi keet?

Pimpinan proyek menjawab; “Ya kalau memang suruh dikasih, ya besok dikasih. Tulisan direksi keet dan papan informasi sudah ada, tetapi belum dipasang, mungkin satu atau dua hari ini dipasang,” ungkapnya (dilansir kicaunews.com)

Atas viralnya pemberitaan tersebut, hingga beredar dalam group WhatsApp internal PPK dan kontraktor pelaksana.
Dalam chat tersebut, pihak PPK menyampaikan berita tersebut, dan Pimpro menjawab:
_Siap pak kami tindak lanjuti

Di lapangan luar biasa pak, tapi bukan masalah teknis, tapi non teknis.

Lalu PPK menanggapinya:
_Semangaaaaat paaaaakk,,,kalau sudah terkenal bisa jadi camat di situ._

Menanggapi chatingan di group dimaksud, hingga salah satu anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Cilacap, Mulyadi Tanjung, pun berkomentar:
“Apa maksud PPK berkomentar
semangat pak, kalau sudah terkenal bisa jadi camat di situ?”

“Bukannya PPK itu menegur dan memberikan arahan kepada pimpro atas pemberitaan tersebut, agar pekerjaan tepat aturan. Namun ini koq malah sebaliknya. Ada apa di antara pimpro sama PPK?” ucap Mulyadi Tanjung heran.

Guna menggali keterangan agar informasi yang didapat akurat, redaksi JayantaraNews.com pun mencoba mengkonfirmsi Ari selaku Pimpro dan Ajie Giri selaku PPK. Namun disayangkan. Hingga berita ini dimuat, mereka tidak berkomentar.

Malah no wartawan nya di blokir oleh pimpro (ari)

(Shlh/Tim red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *