Dr Elviriadi minta DLHK Pekanbaru Tinjau UKL/UPL Showroom Mobil Honda SM Amin.

Dr Elviriadi minta DLHK Pekanbaru Tinjau UKL/UPL Showroom Mobil Honda SM Amin.

PEKANBARU || jerathukum.com

Dr. Elviriadi seorang pakar lingkungan geram dan kesal kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan atau undang undang lingkungan hidup yang berlaku dinegara ini.

Pasalnya masih ada saja pelaku usaha yang membuang limbah cair yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Seperti halnya showroom mobil Honda sm amin.

Ketika dikonfirmasi media mengenai showroom mobil Honda diatas, Dr. Elviriadi mendesak dinas LHK mengecek.

“Harus segera dicheck. Jangan hanya membaca media tapi tak bergerak. Apa betul showroom mobil ini masih membuang limbah cair hasil aktivitas showroom dan bengkelnya di aliran parit didepan showroom tersebut. Jika benar, hal ini tentu akan berdampak kepada pencemaran lingkungan. ” Dan ketika hal ini dibiarkan berlarut-larut tentu hal ini kan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar”, kata Dr. Elviriadi di sela sela kesibukannya.

Undang – undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PPLH) nomor 32 tahun 2009 adalah sebuah regulasi yang mengamanahkan agar lingkungan bebas dari pencemaran.

Peran dari setiap stakeholder sangat di butuhkan apalagi peran aktif pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Pekanbaru dibawah dinas lingkungan hidup dan kebersihan.

Namun bak pepatah jauh padang dari api. Aparat pemerintah yang diharapkan dapat menjalankan tugasnya dinilai belum mampu.

Sehingga hal ini terjadi dan pencemaran yang dilakukan oleh pelaku usaha seperti showroom mobil Honda sm Amin ini.

” Kita meminta kepada pemerintah dalam hal ini dinas Lingkungan hidup kota Pekanbaru agar dapat memberi sanksi sesuai UU PPLH No 32 tahun 2009. Yakni teguran tertulis, denda, pembekuan ijin sampai cabut ijin tempat usaha yang jelas jelas tidak memperhatikan lingkungan” tutup Dr. Elviriadi.

( T Hendra Yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *