8 orang Eks Karyawan PT. TPM Berjuang Tuntut Pesangon

8 orang Eks Karyawan PT. TPM Berjuang Tuntut Pesangon

PEKANBARU || jerathukum.com

Sebanyak 8 orang dari total 23 karyawan tetap PT Transportasi Pekanbaru Madani ( TPM) salah satu anak PerusahanPT.Sarana Pembangunan Pekanbaru (PT.SPP) operator bus Trans Metro Pekanbaru menuntut pembayaran pesangon mereka.

Pasalnya ke 23 Karyawan tersebut di PHK sejak Feb 2022 hingga saat ini oleh Perusahaan TPM belum diberikan Pesangon nya tetapi yang berjuang dari 23 orang eks karyawan tetap yang menuntut hak nya hanya 8 orang saja.PHK ini di karenakan ada nya perubahan dari anak Perusahaan menjadi Perseroda/BUMD Transportasi Pekanbaru Madani serta Pergantian Pimpinan dan masa Transisi Pengoperasian serta pengelolaan Operator Bus Trans Metro Pekanbaru diambil alih oleh ( Dishub) kota Pekanbaru melalui, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Trans Metro Pekanbaru.

Mengenai nasib eks karyawan PT TMP, Elfian dan kawan kawan telah memperjuangkan nasib mereka. Pada saat itu mereka telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan pihak perusahaan yang dimediasi oleh dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru, namun belum ada hasil. ” Kami telah mengadakan pertemuan sebanyak dua kali dengan pihak perusahaan yang saat itu dimediasi oleh Disnaker Kota Pekanbaru, namun belum membuahkan hasil “, jelas Elfian Effendi lewat sambungan telepon.

Tidak sampai disitu saja, perjuangan eks karyawan PT TPM terus di lakukan dengan cara mengadukan nasib mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) kota Pekanbaru, dengan menyurati Komisi III dengan harapan Anggota Dewan tempat kami menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan rakyat yang terzolimi namun hasilnya tetap nihil tidak ada respon dan tindak lanjut nya.
Terakhir Elfian juga memberikan curhatan hati nya dengan menulis laporan resmi ke PJ.WALIKOTA Bpk Mflihun,Elfian dan kawan kawan berharap dan yakin Bapak Pj dapat bijaksana melihat permasalahan ini,memberi solusi memangil semua yang terkat untuk dapat menyelesaikan permasalahan kami ini untuk membayarkan Pesangon sesuai ketentuan Per Undang Undangan Hak Cipta Kerja.

Sambung Elfian kembali semenjak Kami di PHK kartu BPJS Kesehatan sudah tidak aktif saya istri dan anak” tidak bisa menggunakan untuk berobat ketika kami sakit,Cicilan rumah yang jatuh tempo dan menunggak,biaya hidup dll yg sudah sangat memprihatinkan dimana hati nurani ini semua.

Di samping itu, Direktur PT TMP Azmi, belum memberikan keterangan terkait masalah ini.
Sampai berita ini diterbitkan nasib eks karyawan PT TPM masih terkatung katung.

( T. Hendra Yuda )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *