PURWAKARTA || jerathukum.com
Para awak media di Kabupaten Purwakarta ” GERAM “, Pasalnya anggaran yang diperuntukan oleh APBD tidak turun, sehingga akan meluapkan melalui seruan aksi Demo “Jangan Rampas Kebebasan Pers “, pada hari senin (20/11/2023) ke kantor Diskominfo dan Gedung DPRD kabupaten Purwakarta.
Cep Jenar adalah salah ketua koordinator persatuan Jurnalis Indonesia wilayah Purwakarta, dan juga pentolan awak media, yang akan mengomandoi aksi nanti menyampaikan kekecewaan nya terhadap keputusan banggar DPRD, yang tidak menyetujui adanya anggaran perubahan bagi awak media, karena semua itu sudah di atur dalam undang undang.
” Diskominfo melanggar pada peraturan Menteri Kominfo nomor 8 tahun 2019 tentang kerjasama media massa “.Ujar Cep Jenar dengan penuh kekecewaan.
Oleh karenanya, kini Cep Jenar sedang persiapkan segala sesuatu, guna menyampaikan aspirasinya nanti disaat mereka berorasi didepan gedung tersebut.
Beberapa dukungan datang dari berbagai lembaga, tanpa terkecuali rekan-rekan yang siap untuk bertempur (tulisan).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono membenarkan bahwa di anggaran perubahan 2023 pihaknya tak memiliki anggaran untuk kerjasama dengan media.
“Untuk anggaran perubahan 2023 khususnya untuk kerjasama iklan dengan media kita sudah usulkan tapi tidak ada ACC,” kata Rudi, Rabu 15 November 2023.
Rudi juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengusulkan anggaran kerjasama tersebut. Namun, tak ada persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Saya kurang tahu persis usulan yang kita ajukan itu tidak ada acc, baik itu dari TAPD atau Banggar DPRD,” kata Rudi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh awak media di Kabupaten Purwakarta atas tidak adanya kegiatan kerjasama iklan di akhir tahun ini.
Para wartawan seluruhnya GERAM atas kabar tersebut, sehingga didalam orasi, akan tunjukan beberapa hal yang mengejutkan para memangku kebijakan.
(Red-dwi)