Diduga Oknum ASN DLHK Pekanbaru Lakukan Pungli

PEKANBARU || jerathukum.com

Dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh salah seorang ASN di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHk) kota Pekanbaru terkait pengurusan Persetujuan Lingkungan ( Perling) akhirnya terkuak.

Diketahui bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon atau pemakarsa untuk mengurus sebuah izin lingkungan ini adalah sebesar 16,700.000 rupiah. Angka yang cukup besar untuk pengurusan sebuah izin.

Dan lebih parahnya bahwa biaya yang harus di bayar oleh pemohon ini tidak ada dalam aturan resmi baik itu peraturan daerah ataupun peraturan walikota.

Diduga ini hanya ” Permainan ” Oknum Pegawai di Dinas LHK Pekanbaru. Hal ini disampaikan salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya ” Jika ingin mengurus persetujuan lingkungan harus sediakan uang 16.700 juta “, uangkapnya kepada media jerat hukum.com.

Biaya sebanyak itu katanya lagi adalah untuk biaya rapat koordinasi dengan berbagai instansi lain sebelum izin persetujuan lingkungan atau UKL UPL ini di keluarkan.

Lebih jauh kita ketahui bahwa ASN dalam pemerintahan adalah bertugas dan menjalankan fungsi pelayanan. Tidak berbisnis dengan masyarakat. Jika ada biaya yang harus di keluarkan tentunya mempunyai dasar hukum yang jelas. Apakah termaktum didalam peraturan daerah atau peraturan walikota atau lebih luas lagi termasuk di dalam undang undang.

Ketika hal ini ingin dikonfirmasi kepada Hendra Afriadi Kepala Dinas LHK Pekanbaru untuk mendapat penjelasan nomor wartawan Jerat Hukum sudah di Blokir olehnya. Dan ketika ditanyakan atau kesalah satu oknum ASN di Lingkungan Dinas LHK dia mengatakan ” Tanyakan aja langsung ke pak kadis atau ke pak kabid “, jawabnya melalui aplikasi whatsapp.

Namun ketika ingin dikonfirmasi kepada kabid PPL Rezatul Helmi belum mendapat jawaban sebab Rezatul Helmi lagi sakit. ” Maaf bg slow respon sebab lagi sakit “, jawabnya melalui whatsapp.

Apa yang dilakukan oleh oknum DLHK Kota pekanbaru tersebut yentunya akan berdampak pada kinerja PJ walikota Pekanbaru, dalam aturan kementerian dalam negeri bahwa evaluasi terhadap kinerja kepala daerah akan dilakukan dalam tiga bulan sekali, dan lain halnya yang pernyataan presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa evaluasi terhadap kinerja kepala daerah harus dilakukan setiap hari.

( THY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *