Viral, Periksa Kepala Sekolah Arogan Di SMP Negeri 1 Muara Enim, Beri Sanksi Yang Setimpal

Muara Enim|| jerathukum.com

Diduga, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Muara Enim, Ipan Darmanto SPD.M S i, kerap lakukan pengancaman dan tindakan yang kurang menyenangkan terhadap guru guru di sekolahnya, yang beralamat di jalan SMB II Nomor 110 kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim .

Para guru di SMP Negeri 1 mengeluh kepada awak media tentang kelakuan yang kerap dilakukan oleh Ipan, tak hanya itu, bahkan Ipan sering lakukan pengancaman juga kepada guru guru yang tidak mengikuti kegiatan CGP (Calon Guru Penggerak), ancaman tersebut seringkali Ipan lakukan dengan cara penggeseran posisi guru PNS maupun guru P3K dengan guru yang mengikuti CGP lainya.

Dengan ancaman yang kerap Ipan lakukan, para guru kini keluhkan ketidak nyamanan mereka untuk bekerja sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut, Selain itu, Ipan kerap lakukan pelaporan terhadap Kantor Dinas pendidikan, yang mengadukan para guru-guru tersebut yang sering datang tidak tepat waktu, padahal hal itu dapat dilakukan teguran terlebih dahulu di internalnya.

Melihat hal ini, pantaskah seorang Kepala Sekolah yang seharusnya lebih bijak dalam membina bawahanya malah lakukan hal sebaliknya, sungguh miris apa yang dilakukan Ipan seorang kepala SMPN 1 Muara Enim.

Untuk diketahui, cuaca Kabupaten Muara Enim saat ini sedang dalam kondisi di selimuti asap dan kabut tebal, sehingga Pemerintah Daerah buatkan surat edaran kepada seluruh Sekolah untuk jam kegiatan belajar mengajar dimulai dari pukul 08.30 WIB, yang artinya para guru bukan melakukan secara sengaja untuk datang ke tempat kerjanya dengan terlambat, namun lebih mengingat adanya surat edaran tersebut.

Tak hanya itu, beberapa aduan lainya datang dari para tenaga pengajar di SMP N 1 Muara Enim yang masih berstatus sebagai guru honorer, yang menceritakan bahwa mereka belum diberikan gaji selama satu tahun lamanya.

Namun hal itu di akui dengan tegas oleh Ipan sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Enim, bahwa memang hal tersebut benar adanya, namun Ipan jelaskan alasanya mengapa hal tersebut bisa terjadi, bahwa Sekolah yang selama ini ia pimpin belum menerima Kucuran bantuan dari DANA BOSS APBD Dinas terkait, dengan kata lain belum cair.

Walaupun demikian, perlakuan yang dilakukan oleh Ipan tidak dibenarkan, seharusnya Ipan dapat lebih bijak dalam menghadapi suatu masalah di tubuh internalnya.

Kini Ipan terancam berurusan dengan hukum, sebab apa yang dilakukan oleh Ipan telah masuk ke dalam aturan perundangan dalam KUHP, tepatnya pada Pasal 369 Ayat 1 bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“.

Atas hal tersebut, berharap kepada Pimpinan Dinas terkait agar segera berikan sanksi kepada Ipan Darmanto atas apa yang telah ia lakukan selama ini.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *