MATARAM || jerathukum.com
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) sambut baik terbentuknya Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
KKJ NTB merupakan sebuah perkumpulan atau paguyuban organisasi konstituen dewan pers di NTB yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independepen (AJI) dan beberapa organisasi profesi dan media lainnya yaitu IJTI, AMSI, PWI, FJPI dan LSBH.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin , Sabtu (30/9/2023).
Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum serentak 2024, diadakan diskusi terkait keselamatan jurnalis dan persiapan Pemilu 2024 di sebuah kafe kawasan Rembiga, Kota Mataram.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pusat, para ketua organisasi media, Ombudsman NTB, Korem 162/WB, unsur pimpinan Media Cetak, Media Online, dan Media Elektronik, Diskominfotik Provinsi NTB, Diskominfotik Kota Mataram, serta advokat dari Lembaga Studi Bantuan Hukum Mataram.
Kabid Humas Polda NTB Kombes (Pol) Arman Asmara Syarifuddin mengatakan bahwa sejatinya wartawan harus mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang.
“Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999,” jelas Arman.
Arman menambah, Jurnalis bukanlah pekerjaan yang mudah ditekuni. Karena profesi ini penuh dengan rintangan dan tantangan yang cukup sulit dijalani.
Jurnalis mempunyai tugas untuk menyampaikan informasi melalui surat kabar, majalah, televisi, radio dan internet.
“Jurnalis adalah orang yang bertanggung jawab dan ikut serta menyampaikan dan memproduksi berita yang valid bagi pembaca di media,” ujarnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Pusat, Sasmito menyebutkan saat ini masih banyak pembatasan dan tindakan intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankan profesi utamanya yaitu peliputan berita.
Untuk itu, kata dia, Perlu dibuat rencana aksi nasional rumusan keamanan jurnalis. Bila kemerdekaan pers terjamin, kata dia maka kehidupan demokrasi juga terdongkrak.
“Adanya kegiatan ini merupakan terobosan baru untuk perlindungan terhadap jurnalis dengan terbentuknya KKJ NTB,” kata Sasmito.
Sementara itu, koordinator KKJ NTB Haris Mahtul, menjelaskan dalam satu tahun tepatnya sejak 2022-2023 terdapat 12 kasus intimidasi terhadap jurnalis di NTB dan menjadi (relatif) tertinggi di Indonesia, sehingga perlu mendapat atensi dari semua pihak.
“Berawal dari itu, kita merintis membentuk sebuah kesepakatan karena sementara ini KKJ bukan dalam bentuk kelembagaan. Ke depan, kita buat Standar Operasional Prosedur (SOP) peliputan. Manakala ada peristiwa yang dialami teman-teman jurnalis di NTB,” jelasnya.
Sebagai penyintas intimidasi terhadap jurnalis, dirinya menambahkan, selain untuk mengadvokasi sebuah kasus, jurnalis secara bersama-sama bertanggung jawab, solidaritas mencegah terjadinya intimidasi terhadap jurnalis.
Oleh karena itu, dirinya mengajak teman-teman jurnalis agar berpegang teguh kepada standar prosedur (SOP) dengan sebaik-baiknya, termasuk menerapkan kode etik jurnalistik dan lain sebagainya.
“Soal legalitas formal dan SOP nanti kita diskusikan, ke depan bagaimana kita tindaklanjuti,” tuturnya.
[ Sandhi by Humas ]
Kabid Humas Polda NTB : Kombes Pol ARMAN A. SYARIFUDDIN, SIK.