KAB BEKASI || jerathukum.com
Pemuda Karang Taruna(KATAR) Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Desa Sumberjaya yang bersebelahan dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumberjaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/9/2023).
Kedatangan mereka, mendesak BPD segera mengelar Musyawarah Desa (Musdes) Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Sumberjaya yang hingga kini tidak jelas kelanjutannya, setelah Sopian Hakim dilantik menjadi Pj Kades Sumberjaya.
Dalam aksinya KATAR Desa Sumberjayamenduga ada kepentingan lain dibalik tersendatnya Musdes PAW Desa Sumberjaya. Sebab, hingga kini BPD sendiri terkesan tidak berniat untuk segera membentuk kepanitiaan agar roda kepemerintahan Desa berjalan.
Untuk itu, KATAR Desa Sumberjaya mendasak Pj Bupati Bekasi, Dani mencopot Ketua Ramdan segera BPD Desa Sumberjaya, karena diduga kuat sudah mengakangi aturan dan regulasi yang
ada kepemerintahan Desa.
Selain itu, mendesak penegak hukum untuk mengaudit anggaran Dana Desa (DD) Sumberjaya tahun 2021-2022. Sebab KATAR Desa Sumberjaya sejak dilantik tahun 2022, tidak pernah menerima anggaran untuk program kerja Karang Taruna.
Dalam aksinya, KATAR Desa Sumberjaya juga meminta audit anggaran alpukat dan jahe yang diduga kuat dikelola Ketua BPD Desa Sumberjaya.
Tidak ada alasan bagi BPD menghindar dari pelaksanaan Musdes PAW. Melaksanakan itu karena regulasi tugas dan fungsinya bpd,serra perbu no 5 tahun 2018.
[ Sandhy Bewok / Rina ]