BENGKALIS || jerathukum.com
Hari Jumat 25 Agustus 2023, sekira pukul 14.30 WIB. Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan laporan dari Masyarakat setempat, bahwa tersangka a.n AZMI sangat meresahkan warga setempat karena menjual Narkotika jenis sabu , yang dijual bebas diseputaran Desa Kelapapati Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis
Kapolres Bengkalis melalui kasat Narkoba AKP Toni Armando membenarkan adanya
informasi tersebut. Tim opsnal Sat resnarkoba polres bengkalis melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tgl 25 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 wib tim berhasil menangkap dan mengamankan tsk dirumahnya, sekira pukul 14.30 WIB .di Rumah tersangka
dari hasil penggeledahan badan dan rumah diamankan berupa barang bukti.
1 (Satu) Bungkus Plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 Gram
1 (Satu) Unit handphone Android Merk Samsung warna biru
1 (Satu) Unit handphone Android Merk Oppo warna hitam
Kemudian team melakukan introgasi kepada tersangka dan mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut mliknya yang di peroleh dari PIDO (Dalam lidik)
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Dari HASIL TES URINE HAZMI PELANI als AZMI , Positive (+) Metamphetamine
PASAL YANG DISANGKAKAN
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
[ Ind ]