Memperingati 1 Muharram 1445 H Desa Jaraksari kabupaten Wonosobo Selenggarakan Santunan Anak Yatim Piatu dan Duafa.

Memperingati 1 Muharram 1445 H Desa Jaraksari kabupaten Wonosobo Selenggarakan Santunan Anak Yatim Piatu dan Duafa.

WONOSOBO || jerathukum.com

Desa Jaraksari khususnya RW. 01,RW.02 dan RW. 11 Kab. Wonosobo menyelenggarakan santunan anak yatim piatu dan duafa pada tanggal 30/07/2023 bertepatan dengan khoul masal Almagfurlah KH. Umar Sholeh yang ke 25 dan peringatan 1 muharram 1445 H.

Kegiatan yang diselenggarakan setiap tahun ini di harapkan dapat meningkatkan rasa kepedulian antar sesama oleh segenap masyarakat Jaraksari dan sekitarnya.

Kegiatan diawali dengan ziarah ke makam KH. umar Sholeh pada pukul. 07.30 WIB di parakan canggah banjarnegara yang dihadiri muslimin muslimat Jaraksari dan dilanjutkan simaan Al Qur’anul Karim, Bil Qoib, para hafidz dan hafidhoh sekecamatan Wonosobo, dirumah-rumah warga dan di masjid Al fatah, dilanjutkan khoul masal dan puncak acaranya adalah santunan yatim piatu dan duafa dilanjutkan pengajian umum oleh Bpk. KH. Ahmad Sujadi Sadad dari lampung.

Kegiatan penggalangan dana dilakukan jauh hari sebelum acara ini terselenggara yang diprakarsai oleh tokoh masyarakat setempat dengan jumlah total sebesar Rp.29.565.000; Dengan sasaran penerima santunan anak yatim piatu dan duafa di desa Jaraksari yang memenuhi kriteria.
Penyerahan dana santunan dilaksanakan oleh ketua panitia bapak untung nurohman takmir masjid al fatah Jaraksari disaksikan segenap warga dan tokoh masyarakat setempat. Momentum Muharram hendaknya kita jadikan sebagai wujud saling mengasihi sesama, terutama anak yatim piatu dan duafa, Anak-anak yang masih mempunyai orang tua harus lebih bersyukur dan tetap menjadi insan yang berakhlaqul karimah, ucap ketua panitia. Tercatat jumlah anak-anak penerima santunan sebanyak 31 anak yatim dan 30 duafa dengan harapan dapat bermanfaat dan dapat dipergunakan untuk menunjang kebutuhan mereka.

[ Yudhi ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *