SITUBONDO || jerathukum.com
Sebut saja Tuan Takur warga Dusun Krajan RT 03 RW 07 Desa Sumberejo Kecamatan Banyu Putih, Situbondo (diduga pelaku- red) terpaksa dilaporkan ke Polsek Banyu Putih Polres Situbondo oleh M. Hafaed warga Kampung Karangrejo Desa Sumberejo Kecamatan Banyu Putih Kabupaten Situbondo atas dugaan penganiayaan dengan korban keponakannya sendiri inisial JI (18) warga , Sabtu (01/07/2023).
Menurut pengakuan M. Hafaed (37) paman korban, kejadian naas yang menimpa keponakannya tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya berboncengan dengan temannya. Di tengah jalan, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarainya di tabrak oleh diduga pelaku.
“Saat itu korban diperjalanan hendak pulang ke rumahnya. Di tengah jalan, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban di tabrak oleh diduga pelaku menghantamkan pukulan ke tulang rusuk sebelah kiri hingga pingsan di tempat,Setelah siuman pelaku masih melayangkan tendangan ke kepala korban berdiri.
Setelah korban siuman, diduga Tuan Takur pun melayangkan pukulan di bagian kepala hingga membuat korban sempat pingsan. Tak berhenti disana, tuan takur masih melayangkan tendangan ke kepala tapi di tepis oleh korban,” beber Hafaed.
Kejadian penganiayaan tersebut, lanjut pria berprofesi buruh dan tani ini, terjadi hari Jum’at (30/06/2023) sore sekitar jam 15.00 WIB. Diduga pelaku (Tuan Takur) dan korban pun sama-sama berboncengan.
“Sampai saat ini pun, kami tidak tahu penyebab kenapa keponakan saya di tendang dan di pukul hingga pingsan. Kemarin itu dia pulang dari rumah ibu kandungnya. Ya, kalau kami memintanya pihak Kepolisian cepat menangani perkara ini,” pungkas Hafaed.
Akibat mendapat perlakuan tersebut, paman korban pun melaporkan ke Polsek setempat dengan nomor laporan: TBL/B/27/VI/2023/SPKT/POLSEK BANYUPUTIH/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR dengan dugaan Penganiayaan sebagai dimaksud dengan Pasal 352 KUH Pidana.
[ Trisno/ Feri ]