Upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Melakukan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

CILACAP || jerathukum.com

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap terus meningkatkan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengimplementasikan langkah-langkah yang lebih ketat dalam proses penerbitan paspor. TPPO adalah kejahatan transnasional yang dapat mengancam siapa saja dan dilakukan secara terorganisir oleh pelaku kejahatan, sehingga penanganan pencegahannya perlu dilakukan oleh beberapa instansi terkait. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menyadari hal ini, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap terus melakukan upaya preventif dengan cara lebih selektif dalam pemberian paspor kepada pemohon demi menekan timbulnya angka korban TPPO yang berasal baik dari Kabupaten Cilacap maupun wilayah lainnya.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap meliputi penyelenggaraan pelatihan bagi petugas guna meningkatkan kapasitas pengenalan tanda-tanda TPPO, pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap terduga calon korban TPPO dalam proses pembuatan dokumen perjalanan paspor, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna sharing data dan informasi terkait TPPO. Kerjasama dengan instansi terkait tak lupa dilakukan pula guna menekan angka korban TPPO, seperti Kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan, Pemerintah Daerah lain dan juga organisasi masyarakat.
Upaya yang dilakukan lainnya yakni melalui kampanye publik dan kerjasama dengan media lokal. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang terlalu menggiurkan dan memastikan bahwa apabila ingin bekerja di luar negeri untuk memastikan bahwa telah melalui prosedur yang benar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Yoga Ananto Putra, menyampaikan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam pencegahan TPPO. “Kami berkomitmen untuk melindungi warga negara Indonesia dari kejahatan TPPO dengan upaya preventif berupa menggali informasi saat proses wawancara paspor dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, kami berharap dengan upaya pencegahan yang kami lakukan dapat mengurangi dan mencegah kasus TPPO di wilayah kami,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, telah dilakukan penolakan permohonan paspor di tahun 2023 sejumlah 46 orang terhadap pemohon yang diketahui dan ditemukan kecurigaan mengajukan paspor untuk bekerja secara non prosedural ke Luar Negeri.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional TPPO dan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan memperbarui kebijakan dan melibatkan lebih banyak pihak terkait. Dengan upaya yang dilakukan ini diharapkan bahwa jumlah kasus TPPO di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap di 5 (lima) kabupaten yaitu Kabupaten Cilacap, Banjarnegara, Banyumas, Purbalingga dan Kebumen dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja di luar negeri dengan lebih aman dan terlindungi.

 

[ Fit jh ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *