Uji Coba Beli Pertalite Pakai QR Code Menuai Polemik di Masyarakat

Uji Coba Beli Pertalite Pakai QR Code Menuai Polemik di Masyarakat

PEKALONGAN|| jerathukum.com

PT Pertamina Patra Niaga telah memulai uji coba pembelian BBM Pertalite dengan syarat menunjukkan QR Code MyPertamina. Uji coba ini dijalankan di beberapa wilayah, sebagai tahap awal.

Patut diketahui, QR Code My Pertamina adalah salah satu syarat untuk pembelian BBM Pertalite setelah konsumen melakukan pendaftaran. Hingga saat ini sudah ada 6,5 juta orang yang mendaftarkan kendaraannya ke MyPertamina sebagai salah satu upaya pendataan subsidi tepat sasaran.

Kebijakan pertamina QR Code banyak menuai polemik di masyarakat, hal ini diperkuat oleh pengguna jasa pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)_43.511.21 bernama Adnan yang beralamat di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. “Sepengetahuan saya, BBM bersubsidi jenis petralite dengan jenis kendaran roda empat dibawah 1500 Cc diperbolehkan untuk mengisi BBM bersubsidi tersebut, “kata Adnan.

“Sementara kendaraan yang saya gunakan jenis Mini bus 1200 cc, hanya di perbolehkan mengisi BBM bersubsidi sebanyak 5 liter seharga Rp. 50.000 dan sangat menghambat rutinitas saya, “ujar Adnan.

Hal ini diperkuat saat tim awak media yang mengendarai kendaraan roda empat dibawah 1500 Cc yang hendak melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis petralite di SPBU_44.511.20, Doro Larikan, Kecamatan Doro, Pekalongan Jawa Tengah
Mengalami perlakuan sama, selain harus menggunakan QR Code juga dibatasi pengisian hanya 5 liter.

Pada kesempatan yang sama salah satu pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)_44.511.20, Doro Larikan, Kecamatan Doro, Pekalongan Jawa Tengah,M. Musdakim mengatakan, “pembatasan pengisian BBM bersubsidi jenis petralite sudah menjadi kebijakan menejemen”.

“QR Code pun yang mengeluarkan SPBU agar pengisian lebih terpantau dan tepat sasaran, “kata M. Musdikin.

Pada kenyataannya di SPBU tersebut didapati pembelian BBM bersubsidi jenis petralite menggunakan derigent. “Saya sudah terbiasa membeli Pertalite dengan menggunakan derigent, “ujar Buang kepada Temporatur.com, Jum’at (16/6).

Lebih lanjut warga yang bernama Buang yang berdomisili di sekitar SPBU_44.511.20, Kecamatan Doro mengatakan, “sudah biasa belanja pertalite 30 sampai 35 liter, biasa ya langsung isi aja gak pake QR Code”.

Terpisah, menurut pengakuan owners SPBU Saeful melalui telfon WhatsApp, Sabtu (17/6) mengatakan, “kalau mekanisme dilapangan saya kurang memahami, sebenarnya SPBU ini bukan milik saya, saya hanya seorang guru”.

“SPBU itu milik istri saya, dan aturan main mengenai penggunaan QR Code sudah tahap uji coba, kalau mau tulis silahkan saja yang penting sesuai bukti, “kata Saeful.

Terpisah, Igo Sales Branch Manager (SBM) Pertamina wilayah Pekalongan menjelaskan via telepon seluler bahwa program Barcode QR itu masih dalam tahap uji coba apabila belum memiliki barcode tetap dilayani sesuai kebutuhan tapi tetap di anjurkan segera mendaftar QR Code. “Untuk terkait adanya SPBU melayani pembelian pakai derigent saya akan konfirmasi ke pihak SPBU terkait. ” ucap Igo.

Terpisah, Gubernur Jawa Tengah yang juga kandidat Calon Presiden Republik Indonesia Ganjar Pranowo belum menjawab terkait maraknya penyalahgunaan QR Code SPBU di Jawa Tengah.

Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkap, Pertamina masih menjalankan uji coba secara terbatas di beberapa kota dan kabupaten. Ada 3 provinsi yang menjalankan uji coba ini. Yakni, Provinsi Aceh, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Bangka Belitung. Serta tambahan 1 daerah di Papua, yakni Timika.

“Kita menguji coba sistem QR code, namun bagi yang belum memiliki QR code masih bisa mengisi Pertalite, dan diarahkan untuk melakukan pendaftaran, “ujar Irto seperti dikutip dari laman Liputan6.com.
Irto menguraikan, bagi konsumen yang akan membeli Pertalite, akan lebih dulu ditanya mengenai kepemilikan QR Code. Jika sudah memiliki, bisa langsung membeli Pertalite seperti biasa. “Namun jika belum memilikinya maka pembelian dibatasi sebanyak 20 liter per hari bagi kendaraan roda 4,”pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *