Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Karung di Tol Cibici

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Karung di Tol Cibici

POLDA METRO JAYA || jerathukum.com

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana beserta perampokan yang menewaskan wanita berinisial TR (43) lalu jasadnya dibuang ke dalam karung di kolong Tol Cilincing.

“Kami menetapkan kakak beradik, Volly Willy Aritonang atau VW (54) dan M Furqon atau MF (52), sebagai tersangka. Keduanya telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Titus mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, motif di balik kasus pembunuhan ini yakni asmara.

“Karena sudah selama satu tahun berhubungan dan korban meminta keseriusan dari pelaku untuk dinikahi secara resmi oleh VW,” ucap Kasubdit Resmob.

“Awalnya pelaku VW mengaku mengenal korban di aplikasi dating Similar. Saat bertemu VW ribut verbal dengan korban,” sambungnya.

Setelah itu Titus menerangkan bahwa karena korban menuntut untuk dinikahi oleh VWA, namun VWA sudah beristri.

“Saat itu karena panik dan takut diketahui istrinya, VW membekap korban dengan selimut hingga tak bernyawa,” terangnya.

“Berdasarkan hasil autopsi ada penyempitan di rongga leher,” imbuhnya.

Kasubdit Resmob menjelaskan ketika korban tak bernyawa, VW menghubungi sang adik yakni MF. VW menginformasikan teman wanita itu meregang nyawa di kontrakan.

“MF datang dan mereka panik, lalu jasad korban diikat dan dimasukan kedalam karung dan dibuang ke kolong tol Cilincing-Cibitung menggunakan motor,” jelasnya.

Titus menyebut, salah satu tersangka sering pulang-pergi ke kontrakan orang tuanya di kawasan Bekasi. Mereka paham betul pada jam di atas 8 malam sudah sepi dan tidak ada orang lewat.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana; atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan; dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan; Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Keduanya terancam sanksi pidana maksimal hukuman mati.

[ Rina ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *