Lagi, Tawuran Menewaskan 1 Orang, Polisi: 9 Orang Jadi Tersangka

POLDA METRO JAYA || jerathukum.com

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil mengamankan Sembilan pelaku tawuran yang memakan korban di kawasan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan.

“Tawuran atau bentrok ini melibatkan dua kelompok, yaitu antara geng ASCOB dengan ABR, dan aksi tawuran tersebut menyebabkan satu orang tewas karena adanya luka sabetan celurit dibagian perut,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel, Kompol Henrikus Yosi Hendrata, Rabu (31/5/2023).

“Tawuran antar kelompok tersebut, terjadi pada Kamis 18 Mei 2023 lalu, sekira pukul 02.30 Wib,” sambungnya.

Henrikus mengungkapkan telah menangkap sembilan orang yang terlibat dalam aksi tawuran maut tersebut.

“Pelaku terdiri dari empat orang sudah berusia dewasa dan lima orang lainnya masih anak-anak, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, sembilan pelaku tawuran itu dijerat dengan Pasal 355 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dan/atau Pasal 353 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
[ Rina ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *