Karawang – Jabar ||jerathukum.com
Miris, dan bisa dikatakan tidak berprikemanusiaan atas kebijakan manajemen salah satu pembiayaan (Finance) kredit di Mega Auto Finance (MAF) cabang Karawang, Jawabarat.
Hal ini terjadi pada salah satu Konsumen/ Nasabah atas mana Suyatno yang telah meninggal dunia pada bulan Februari 2022.
Diketahui bahwa Suyatno adalah sebagai salah satu Debitur Kendaraan roda empat (Mobil) second/ bekas, Merk Toyota Avanza tahun 2011 dan sebagai fasiltas pembiayaannya atau kreditur adalah MAF ( Mega Auto Finance) Cabang Karawang.
Dengan nomor Perjanjian Kredit : 9062200004, No.Polis : SP. 02 .02.200001, dengan rincian Pinjaman / Pembiayaan sebagai berikut :
Harga Perolehan Rp.110.000.000, 00
Uang Muka RP. 65.834.350,00
Pokok Pembiayaan Rp. 44.236,650, 00 Bunga RP. 12.875,350,00
Biaya lain -lain ( Asuransi, adminstrasi,biaya survei dan sebagainya), Rp. 365.450,00.
Sehingga berdasarkan rincian diatas jumlah hutang Debitur adalah sebesar Rp.37,132.000,00.dengan jangka waktu kredit selama 36 bulan, terhitung dari sejak tanggal 19 /03/2022 sampai dengan 19/04/2025, angsuran tiap bulannya Rp. 1.587.000,00.
Sebelumnya dari ahli waris keluarga almarhum konsumen ,Suyatno memberikan keterangan kepada awak media bahwa, uang muka DP ( Down Payment ) kredit mobil tersebut totalnya 85 Juta, dan sudah di angsur saat ini 10 bulan, dan mau berjalan angsuran ke 11 bulan pak Suyatno meninggal karena sakit, ujar Yuli isttri Almarhum Suyatno. Jumat,31/03/2023.
Kepada awak Media Yuli dan 3 orang anaknya memohon bantuan untuk menyampaikan sisa pembayaran hutang dengan meminta kebijakan diskon pengurangan pelunasan dengan dasar dari sisa hutang pokok 37 juta, dengan kesanggupan 20 juta rupiah , kepada pihak manajamen MAF karena sebelumya keluarganya sudah mengajukan permohonan namun tidak sesuai dan sepertinya tidak bada kebijakan dan toleransi dari pihak Manajement MAF Cabang Karawang. Akhirnya, saya meminta bantuan lewat keluarga dengan memberikan surat kuasa, jelas Yuli.
Sementara itu Suryo Sudharmo selaku pihak perwakilan Keluarga yang dikuasakan untuk mengurus hal tersebut mengatakan bahwa, pihak manajemen MAF, seharusnya memiliki kebijakan dan pertimbangan dengan kondisi dan keadaan yang dialami saat ini, terlebih lagi keluarga dari almarhum pak Suyatno dalam hali ini konsumen dari MAF, masih mau melunasi sisa hutang almarhum, dengan kesanggupan yang ada, ujarnya.
” Kami sudah mendatangi dan menyampaikan kepada pihak manajemen MAF cabang Karawang, dan sudah bertemu dengan Pak Yana Supriatna selaku Kacab, dan beliau juga ( Yana- Red) pernah mempertanyakan kesanggupan maksimal untuk melunasi sisa pokok hutang, pihak keluarga melalui kami sanggup 20 juta, dari sisa pokok hutang 37 juta,dan sudah kami sampaikan ke pihak Kepala Cabang dan suruh menunggu sampai akhir bulan Maret ini, namun keputusanya tetap tidak ada diskon alias tidak dikabulkan.
” Kami sangat kecewa, dengan tanggapan pihak MAF cabang Karawang tersebut terlebih lagi Yana selalu Kepala Cabang sangat tidak menghargai Kami yang sudah dimandatkan dan dikuasakan secara Insidentil kepada kami segala sesuatunya, kok malah ngutus kolektor untuk menagih,sama saja itu membuat gaduh,padahal ketika kami bertemu dan mendiskusikan hal tersebut kami sudah sampaikan segala urusan sesuatunya berkomunikasi dengan kami, tutur Suryo Sudharmo.
Salah satu perwakilan penerima kuasa dan keluarga yang lainnya, Suhaeb Rizal menambahkan,
‘Kami sudah mendatangi kembali ke MAF dan bertemu dengan Kepala Cabang Yana Supriatna.
‘Saya merasa ada kejanggalan dari DP, pokok hutang , asuransi dan banyak lagi yang saya indikasikan merugikan setiap Konsumen, dalam hal ini kami akan mengusut kejanggalan dan kami juga akan mengadukan kepada OJK terkait hal ini, tegas Rizal.
“Dan kita akan secepatnya melayangkan surat ke MAF Pusat dan mempertanyakan juga ke OJK tegas Suhaeb Rizal.
Sementara itu Yana Supriatna menjelaskan bahwa dirinya sudah berusaha mengajukan permohonan yang disampaikan ,tapi hasilnya tetap tidak ada, diskon untuk pengurangan pokok hanya potongan biaya administrasi pinalty, sebesar 2 juta saja, dan juga asuransi yang di terapkan oleh manajemen asuransi TLO, tidak mengcover konsumen atau nasabah meninggal dunia, dan ketika lunas atau selesai kredit tanpa klaim refaund nya tidak bisa di cairkan oleh konsumen karena sudah di jelaskan saat survei, teranganya.
Dikatakan Yana Supriatna,terkait total DP konsumen sebesar 85 Juta itu OTR Showroom beda degan OTR Kami Lissing, jadi yang tertera di Perjanjian kredit 65 juta, karena DP masuk ya showroom, buka kami, kata Dia.
Namun Yana saat ditanyakan terkait sisa pokok hutang 37 juta dan pokok pembiayaan 44 Juta, yang jauh berbeda dengan pokok yang tertulis, itu merupakan biaya asuransi, dan lain lain yang sudah di jumlahkan jadi 44 juta totalnya, namun asuransinya tidak mengcover konsumen meninggal dunia tukas Yana Supriatna.
( red )