KODIM 0709/ KEBUMEN || jerathukum.com
Dalam rangka mencegah terjadinya kasus perundungan atau bullying, Danramil 21/Rowokele Kapten Czi Saliyo memberikan sosialisasi dan edukasi anti perundungan dan kekerasan kepada siswa siswi SMA N ROWOKELE Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa pada Tengah, Kamis (22/12/22)
Kegiatan yang berlangsung di ruang kelas dengan didampingi oleh Kepala sekolah beserta dewan guru juga diikuti oleh seluruh siswa siswi SMA N Rowokele
Dalam kesempatannya Danramil 21/Rwk menyampaikan” Perundungan atau bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, baik melalui fisik atau psikologis, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus sehingga berpotensi membuat korban trauma dan tertekan”, terangnya
Lebih lanjut ia menjelaskan “Tindakan bully tidak hanya berupa kekerasan secara fisik kepada korban, seperti memukul, menampar, atau menendang. Bully juga dapat berupa tindakan tanpa melakukan kekerasan fisik tetapi bisa juga seperti mengejek, memanggil seseorang dengan sebutan yang tidak sewajarnya, bahkan cenderung tidak sopan”, tambahnya
Lebih lanjut “Semoga yang kami sampaikan, bisa bermanfaat buat adik-adik, selalu ingat, dalam lingkungan sekolah harus saling menghargai dan menghormati sesama siswa, sehingga proses belajar adik-adik semua berjalan lancar dan tidak ada gangguan, Selain itu guru juga berperan penting untuk mengawasi segala bentuk aktivitas siswa siswanya di sekolah untuk mencegah tindakan bullying tutupnya.
Shlh