Di Duga Tidak hanya tabrak lari, oknum kejaksaan negeri Wonosobo ini juga melarikan barang bukti.

Di Duga Tidak hanya tabrak lari, oknum kejaksaan negeri Wonosobo ini juga melarikan barang bukti.

WONOSOBO || jerathukum.com

Telah terjadi tabrak lari yang melibatkan oknum kejaksaan negeri Wonosobo sebut saja H ( 30 an tahun) pada Selasa, 31 Januari 2023 pada pukul 02:00 dini hari WIB.

Tempat kejadian di pertigaan Sapen menurut informasi dari salah satu tukang ojek yang tidak jauh lokasi dari kejadian, pengendara mobil BMW warna merah ada dugaan saat mengendarai dalam kondisi mabok.Posisi mobil BMW warna merah dari arah selatan dengan kecepatan tinggi menambrak motor Grand yang di kendarai oleh Moch Tegar Subagyo dengan membonceng 2 orang temannya dari arah berlawanan.

Saat awak media mendatangi korban , yang beralamat di desa Mlipak RT 03 RW 02 Moch Tegar Subagyo (20tahun) korban yang meninggal dan Sofian Hafid Syahputra (18 tahun) korban patah tulang dan Sri Lestari ( 20 th) korban mengalami retak tulang kaki kanan mengatakan motor yang kendarai oleh Septian melaju dengan kecepatan sedang saat mau menyebrang dari arah berlawanan BMW warna merah melaju kencang di duga tidak menyalakan lampu.

Saat di mintai konfirmasi ibu korban mengatakan kalau pelaku H dan keluarga nya mendatangi keluarga korban dan meminta maaf atas kelalaiannya dalam berkendara , dan bertanggungjawab sepenuhnya kepada korban juga mengganti sepeda motor Grand dengan sebuah motor Yupiter.Dan menurut keterangan ibu korban bahwa pelaku tidak menyadari kalau motor korban tersangkut di bawah mobilnya, di jelaskan juga sama ibu korban pelaku melarikan diri karena takut di keroyok massa , lalu pelaku melaporkan diri ke polsek dan kembali ke TKP bersama anggota polsek dan membawa ambulance.

Ketika awak media mendatangi unit Laka Lantas untuk bertemu dengan Kanit Lakalantas, namun beliau tidak ada di tempat sedang tugas luar kota yang sebelum sudah janji mau memberi klarifikasi kepada media. Selanjutnya media mendatangi Kejaksaan Negeri dan bertemu dengan Djoko Tri Atmojo beliau kasi Intel menyampaikan bahwa pelaku dan keluarga sudah ada kata sepakat damai dan kekeluargaan.

Sementara sebagian masyarakat berharap bahwa adanya kasus lakalantas yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia , APH (aparat penegak hukum) dapat bersikap adil terhadap setiap kasus lakalantas dan tidak ada perlakuan istimewa mengingat sikap pengemudi saat terjadi lakalantas. Sebagaimana di atur dalam undang-undang no 12 tahun 2009 tentang pengemudi yang terlibat lakalantas.

Fit JH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *