SEMARANG || jerathukum.com
Polda Jateng mengungkap 2 kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kab. Sragen dan Kebumen, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Dwi Soebagio saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang pada Kamis, (2/3/2023).
“Modusnya dengan membeli BBM Subsidi di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi pada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga,” ungkapnya dihadapan media.
Sebanyak 6000 liter solar berhasil diamankan dari dua kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan di TKP Sragen, sedangkan di Kebumen sebuah toren (tangki modifikasi) berisikan 619 liter solar subsidi yang diangkut truk bak kayu turut diamankan.
Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di kedua wilayah itu mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp76 juta.
Bahkan dirinya menyebut, kasus penyalahgunaan BBM di Sragen cukup unik karena melibatkan pengusaha SPBU.
“Di Sragen itu ada tiga orang yang diduga terlibat, dan sudah dimintai keterangan. Yaitu pemilik SPBU, penyandang dana serta pelaksana lapangan. Sedangkan di Kebumen pemilik gudang berinisial S diamankan karena tidak dapat menunjukkan izin terkait penyimpanan maupun pengangkutan BBM Subsidi tersebut,” tuturnya.
Dalam menangani kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif pada pengusaha SPBU yang nakal.
Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 milyar.
Fit JH