Upaya Beri Bantuan Hukum yang Terjerat Pidana, Digelar Penandatanganan MoU Kerjasama antara Kalapas Kelas IIB dengan POSBAKUMADIN Solok

Upaya Beri Bantuan Hukum yang Terjerat Pidana, Digelar Penandatanganan MoU Kerjasama antara Kalapas Kelas IIB dengan POSBAKUMADIN Solok

SOLOK, SUMATERA BARAT || jerathukum.com

Penandatanganan MoU kerjasama antara Lapas Klas IIB Solok dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau biasa disebut POSBAKUMADIN daerah Solok berjalan dengan lancar, Rabu (1/02/2023).

Kerjasama yang dilaksanakan dalam bidang hukum berupa bantuan hukum kepada mereka yang terjerat pidana namun tidak mampu untuk memakai jasa penasehat hukum karena keterbatasan ekonomi.

“Kami meminta kepada rekan-rekan dari POSBAKUMADIN Solok untuk memberikan pendamping hukum, bantuan hukum, dan konsultasi hukum agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai warga Negara Indonesia yang notabenenya Indonesia adalah Negara Hukum.”, ujar Kalapas Klas IIB Solok, Untung Cahyo Sidharto, A.Md.IP., S.H..

Selain bantuan hukum yang diatas Kalapas Klas IIB Solok meminta kepada tim POSBAKUMADIN Solok untuk dapat memberikan bimbingan pencegahan pelanggaran hukum lagi dikemudian hari, dengan tetap memberikan pelayanan yang maksimal dan profesional kepada warga binaan Lapas Klas IIB Solok, walaupun pelaksanaannya dilakukan secara sukarela dan tanpa terkecuali kepada warga binaan Lapas Klas IIB Solok.

“Diharapkan dengan adanya bantuan ini maka hak dan keadilan bagi seluruh warga binaan Lapas Klas IIB Solok dapat terpenuhi dengan sebagaimana mestinya. Sesuai dengan Pancasila, yaitu sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena dihadapan hukum semua sama.”, ujarnya.

“Kami memberikan fasilitas, ruangan dan keperluan lainnya untuk mendukung terlaksananya kegiatan tersebut, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa Pandemi COVID-19.”, tambahnya.

Bak gayung bersambut, ketua POSBAKUMADIN mengucapkan banyak terimakasih kepada Kalapas Klas IIB Solok atas kerjasama yang terjalin. Pelayanan kemasyarakatan di bidang hukum ini sangat dibutuhkan oleh warga binaan Lapas Klas IIB Solok, karena rata-rata dari mereka dibawah garis kemiskinan.

“Keberadaan kami disini untuk membantu mereka yang tidak mampu membela dirinya sendiri, baik itu untuk pengacaranya maupun ketidaktahuannya perihal masalah hukum yang sedang dihadapi, makanya kami yang akan membantu.”, ungkap ketua POSBAKUMADIN, Hj. Erma, S.H., M.H.

Hj. Erma, S.H., M.H. juga menekankan kepada timnya untuk profesional dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan bantuan hukum kepada seluruh warga binaan Lapas Klas IIB Solok.

“Ini dasarnya kemanusiaan karena tim yang bertugas disini tidak digaji dan murni dari hati nurani sendiri. Bantuan hukum cuma-cuma adalah kewajiban Advokat dan kami siap melaksanakannya.”, ungkap Advokat dan Paralegal Posbakumadin solok

Layanan bantuan hukum merupakan kewajiban dari Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Idealnya, bantuan hukum negara dengan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) yang menjadi kewajiban advokat dapat saling melengkapi dan memperkuat layanan bantuan hukum.

( Niko )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *