KAB BANDUNG || jerathukum.com
Polsek Cikancung,Polresta Bandung,Polda Jabar,setiap hari kerja terus melayani proses pelayanan pembuatan SKCK yang dilaksanakan oleh Personil Satuan Intelkam kepada masyarakat Senin(20-02-2023). Kapolresta Bandung,Kombes Pol Kusworo,SH,S.I.K,MH melalui Kapolsek Cikancung Akp Carsono menyampaikan bahwa pelayanan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) berlangsung setiap jam kerja yakni senin-jumat. “Pelayanan SKCK di Polsek Cikancung kami layani setiap hari kerja mulai pukul 08.00-14.00WIB”ucap Akp Carsono.Lanjut Carsono persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pemohon diantaranya:foto copy ktp 1lembar,foro copy kk 1 lembar,foto copy akta kelahiran,pas poto ukuran 4×6 latar merah 4 lembar dan mengisi formulir yang sudah di sediakan dimana semua persyaratan dimasukan kedalam stof map.Pada saat yang sama,pembantu Benma SKCK Polsek Cikancung Ipda Asep Heru safari,pada awak media mengutarakan bahwa SKCK memiliki masa berlaku selama 6 Bulan.
Pembuatan SKCK diberikan untuk memenuhi berbagai keperluan baik dalam rangka melanjutkan pendidikan(Kuliah)atau mencari suatu pekerjaan.Namun SKCK tersebut juga memiliki masa berlaku hingga 6(enam)bulan kedepan dan dapat di perpanjang setelah lewat batas berlakunya atau di perbaharui sesuai kebutuhan pemohon”,ujar Ipda Asep Heru Safari.
Dalam pembuatan SKCK Ipda Asep Heru Safari menjelaskan masyarakat wajib membayar pajak sesuai Pp RI NO.50 tahun 2010 untuk penerbitan SKCK tentang PNBP di lingkungan POLRI di kenakan biaya Rp.30.000,-
Saya berharap dalam melakukan terobosan/inovasi dalam pelayanan publik oleh pihak jajaran Polsek Cikancung dapat dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat,ujarnya.Saat untuk pembuatan SKCK pun kata Dia hanya membutuhkan waktu singkat.
Pengunjung datang dengan membawa berkas yang sudah di lengkapi persyaratannya dalam waktu lima menit langsung selesai.”Cukup lima menit buat SKCK baru di Polsek Cikancung langsung selesai,bisa di bawa pulang,”pungkas Ipda Asep Heru Safari.
( Dayat )