PEKANBARU || jerathukum.com
Di duga masih ada saja unit unit usaha di kota Pekanbaru yang tidak mempunyai pengelolaan limbah B3 nya. Seperti di showroom mobil Honda SM Amin, sejak berdiri di tahun 2015 lalu showroom ini disinyalir tidak ada pengolahan limbah B3nya sesuai dengan aturan pemerintah.
Ketika di konfirmasi kepada pihak showroom mobil Honda SM Amin, belum mendapat keterangan terkait hal itu. ” Pimpinan tidak ada di tempat pak, ” kata salah seorang karyawan.
Berdasarkan uji sampling laboratorium bahwa aliran air di parit yang berada di sekitar showroom menunjukkan kualitas airnya di atas baku mutu.
” Aaaaacch ini menandakan lemahnya pendataan unit usaha di Pekanbaru yang menghasilkan limbah. Bukan kali ini saja, dari dulu sudah begitu. Semangat menjalankan Tupoksi itu yang merosot, karena isu lingkungan hidup dan bahaya limbah dianggap tidak urgen. Kurang seksi, ” jawab Dr Elviriadi, ketika ditanya melalui sambungan aplikasi whatapps.
Ahli lingkungan ini juga menambahkan akan mengawal permasalahan pencemaran akibat limbah ini, ” Saya akan kawal kasus kasus limbah dipekanbaru ini. Tak menunggu lama,.jika sudah di” bangunkan ” dari tidur nyenyak masiih tak ada tindakan,. Saya langsung menggugat dinas terkait, ” sambung Elviriadi, yang juga seorang dosen ini.
Ketika di konfirmasikan hal ini ke dinas melalui kepala bidang ( Kabid) Penataan dan pentaatan lingkungan Rezatul Helmi, S.STP, M.Ip, ” Akan segera kita tindak lanjuti dan akan berkoordinasi dengan bidang pencemaran, sebab kita tak bisa pula jalan sendiri sesuai aturan pemerintah ada tugas pokok dan fungsinya ( Tupoksi), ” terang Kabid PPL ini.
( T Hendra Yuda)