PT STP Mengingkari Janji, dengan alasan Salah satu Direksi belum balik ke Jakarta, Masyarakat Sangat Kecewa

KAPUAS || jerathukum.com

Para ahli waris tanah adat leluhur Masyarakat Desa Hurung tampang yang pada awalnya begitu semangat dan gembiranya setelah di adakannya pertemuan antara Pihak perusahaan tambang PT STP ( Sembilan tiga perdana ) Bersama perwakilan Masyarakat Desa Hurung tampang sebagai ahli waris dan juga di mediasi oleh beberapa orang dari pihak petugas kepolisian, Lembaga Swadaya masyarakat Adat, TNI dan beberapa pihak yang berkepentingan beberapa minggu yang lalu.
Ternyata tidak menepati janjinya yang sudah di sepakati bersama, yaitu akan di adakan lagi pertemuan di akhir bulan Januari kemarin.

Sehingga para ahli waris tanah adat yang berada di Desa Hurung tampang kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan tengah, betul betul sangat dikecewakan.

Padahal Masyarakat tersebut sangat berharap persoalan nya segera selesai dengan baik dan tuntas, bisa menerima haknya masing-masing, sehingga mereka bisa beraktivitas kembali sebagai petani di tanah/ladang mereka masing-masing.

Alasan mengapa pihak perusahaan tambang PT STP Sembilan tiga perdana tidak menepati janjinya, ternyata setelah di konfirmasi oleh Awak media sidikkasus.co.id Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah ” Suparman, yang kebetulan juga adalah salah satu dari para ahli waris tanah adat, menuturkan kepada Media ini.

Leo yang mewakili pihak perusahaan tambang PT STP pada waktu itu Dalam keterangan nya melalui Via WhatsApp, menjelaskan bahwa salah satu Dewan Direksi PT STP ( Sembilan tiga perdana) Masih belum berada di Jakarta…

Keterangan Leo melalui WhatsApp ( Pak izin kami masih menunggu salah satu direksi untuk balik ke jakarta, kemungkinan kita akan jadwalkan pertemuan februari pak )

Hanya saja pada saat di tanyakan kapan pastinya Hari dan tanggal pertemuan di Bulan Februari ini, Leo Hanya menjawab akan mengatur jadwal pertemuan katanya.

Padahal kalau mengingat beberapa Minggu yang lalu, pada saat di adakannya pertemuan antara Pihak perusahaan tambang PT STP bersama Masyarakat, disitu sangat jelas sekali kalau dari pihak perusahaan sudah saling menyepakati bersama sama untuk turun kel lapangan bersama Tripika melakukan pengukuran pengecekan ulang areal tanah adat milik Para ahli waris Masyarakat desa Hurung tampang yang di kuasai oleh pihak perusahaan tambang PT STP, yaitu pada akhir bulan Januari.

Report: Tiem Investigasi Kalteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *