Kasus Pelarangan Ekspor Bijih Mentah Nikel, JAKI Sampaikan Bahan Pertimbangan Badan Banding dalam Banding Pemerintah Indonesia Atas Gugatan Uni Eropa

JAKARTA || jerathukum.com

Sehubungan dengan Keputusan Banding Pemerintah Indonesia Yang Mengajukan Banding Atas Gugatan Uni Eropa Terkait Pelarangan Ekspor Bijih Mentah Nikel Ore Demi Kepentingan Hilirisasi Produksi Nasional Berbahan Baku Nikel. Jakarta, Rabu (01/02/2023)

Penyampaian Inisiatif tersebut, sedari JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan internasional) berharap akan menjadi sebagai pemberi masukan yang ditujukan kepada Majelis Hakim Panelis di ‘Badan Banding’ WTO yang diharapkan dapat menjadi sebagai bahan Pertimbangan dalam memutuskan

Koordinator Eksekutif JAKI, Yudi Syamhudi Suyuti sampaikan bahwa secara resmi telah menyampaikan Naskah Legal opini ke Badan Banding (Appelate Body) di WTO (World Trade Organizations). Demikian ujarnya saat jumpa pers di hadapan awak media di bilangan Karet Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari Rabu di awal bulan Februari tahun 2023. Jakarta. Rabu (01/02/2023)

Dimana, ungkap Yudi Suyuti bahwa Penyampaian Naskah Legal opini terkait sengketa perdagangan ekspor Nikel antara Pemerintah Indonesia yang digugat oleh Uni Eropa, dalam hal pelarangan ekspor bijih mentah nikel ore, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri energi dan sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.

Ungkapnya menjelaskan bahwa Sebelumnya, Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo telah mengajukan Banding pada 12 Desember 2022 paska putusan panel gugatan yang memenangkan Uni Eropa di DSB (Dispute Setllement Body).

Dimana keputusan DSB WTO menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah melanggar Pasal XI ayat 1 yang mendasari gugatan Uni Eropa, yang menyatakan Tidak ada larangan atau pembalasan selain bea, pajak atau pungutan lain, baik yang diberlakukan melalui Kuota, izin impor atau ekspor atau tindakan lain, yang akan diberlakukan atau dipertahankan olen pihak yang mengadakan kontrak pada impor produk apa pun dari Wilayah negara lan mana pun. pihak dalam kontrak atau atas ekspor atau penjualan untuk ekspor produk apa pun yang ditujukan ke wilayah pihak dalam kontrak lainnya.”

Dalam hal ini, menurut Yudi Suyuti menjelaskan bahwa ada beberapa hal mendasar yang membuat organisasi JAKI sebagai Organisasi Masyarakat Sipil ikut terlibat secara inisiatif dalam proses Banding Pemerintah Indonesia melawan Uni Eropa yang terjadi di Badan Banding WTO.

Sebagai berikut inilah beberapa alasannya, yaitu :
1. JAKI mendukung program Hilirisasi Nasional Indonesia dari Pemerintah
Indonesia yang dipimpin Presiden Indonesia, Bapak Jokowi.
Dalam hal ini mendorong indonesia menjadi Negara maju yang mampu memproduksi sumber – sumber daya alam berbahan baku mentah menjadi produk jadi seperti EV Battery (Electric vehicle) dan berbagai produk jadi lainnya.

Tentu, ini sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dibentuknya WTO pada 1994, dimana tidak terlepas dari kesepakatan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) sebagai cikal bakalnya pada 1947, yang menyatakan saling mengakui bahwa dukungan Negara-Negara di bidang perdagangan dan usaha ekonomi harus dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan taraf hidup, memastikan pekerjaan penuh dan volume pendapatan ril yang besar dan terus tumbuh serta permintaan efektif, mengembangkan penggunaan penuh sumber daya negara.

Dalam prinsip-prinsip dasar tersebut terdapat sebuah nilai kehidupan yang paling mendasar untuk dicapai setiap Bangsa, Negara dan Umat Manusia di dunia ini, yaitu dalam hal meningkatkan taraf hidup, kepastian penyediaan lapangan kerja penuh, volume pendapatan ril yang besar dengan disertai pertumbuhan atas permintaan efektif dalam nal penggunaan penuh Sumber daya negara. Sehingga, Indonesia mampu setara dengan Bangsa-bangsa lain di dunia dan tidak ada lagi diskriminasi di dunia ini.

2. Keterlibatan JAKI ini sesuai aturan DSU (Dispute Settlement Understanding), Pasal 13 Ayat 1 tentang hak kemerdekaan Panel Banding untuk mendapatkan informa dan saran Teknis dari individu atau badan mana pun yang dianggap tepat. Dalam hal ini sesuai kapasitas JAKI sebagai organisasi masyarakat sipil yang lelah sering terlibat melalui berbagai tindakan partisipasinya dalam Keputusan – Keputusan di tingkat internasional dan global.

3. Melalui penyampaian pendapat hukum ini, kami mewakili kelompok masyarakat sipil seKaligus rakyat warga Indonesa dan warga dunia untuk mendorong Reformasi WTO. Hal ini sejalan dengan gerakan masyarakat sipil global yang mendorong terjadinya demokratisasi dalam globalisasi. JAKI berpendapat, bahwa tatanan Global adalah tatanan yang berwujud tatanan Mutinasional, dimana peran Rakyat dan Negara menjadi saling terkait untuk menempatkan kepentingan Nasional ditengah-tengah kepentingan Global.

Reformasi WTO ini begitu penting dimana situasi global saat ini sedang terjadi
perubahan drastis, sehingga diperlukan tindakan mengedepankan kerjasama
dan persaingan yang fair dalam situasi terancamnya krisis Global akibat pandemic covid 19 yang meruntuhkan perekonomian banyak Negara, konflik antara Rusia dan Ukraina, gejolak keuangan di Amerika Serikat yang mengarah pada stagflasi, perubahan iklim dan berbagai ancaman global lainnya yang dapat berimbas ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk itu dengan adanya reformasi WTO, hal ini menjadi sejalan dengan perubahan atas ketidakpastian global menjadi kepastian global.

4. Posisi JAKI yang mengambil tempat sebagai pemberi masukan Para Panelis
jalam Badan Banding WTO sesuai Pasal 13 Ayat 1 merupakan bentuk tindakan
partisipasi Organisasi Masyarakat Sipil sebagai bahan pertimbangan Para
Panelis dalam Badan Banding untuk dapat memutuskan keputusan yang seadil adilnya yang berpijak pada tujuan tercapainya Keadilan Multinasional. Hal ini
demi kepentingan demokrasi Global, yang terdiri dari Demokrasi Nasional dan
Demokrasi Internasional khususnya dalam hal Demokrasi Ekonomi dan Sosio Demokrasi

5. Partispasi JAKI ini juga menjadi bagian penting dalam hal mencegah terjadinya
perang dunia ke 3 sekaligus terlibat menjaga perdamaian dunia dalam
Kapasitasnya sebagai organisasi Masyarakat Sipil melalui prinsip-prinsip
Kemanusiaan. Dimana Seringkali hegemoni dalam perdagangan internasional berubah menjadi praktek kolonisasi yang memancing Konsolidasi perang dunia, dimana situasi global saat ini Sedang memanas dan sangat Mudah terpicunya perang dunia ke 3. Untuk itu, hal ini harus dicegah bersama-sama. Dan kami sangat yakin bahwa WTO mampu menjadi pihak yang dapat menurunkan tensi global.

6. Kami berpegang pada prinsip Piagam Atlantik dalam hal penyelesaian Perang
Pasifik, dimana GAl sebagai CIkal bakal WTO dibentuk paska selesainya
perang Pasifik. Dalam Piagam Atlantik terdapat 2 poin penting dari 8 poin pentin
lainnya. Yaitu Poin Ke 3 yang berbunyi, hak untuk menentukan nasib sendiri dan
Poin ke s, yatu memajukan kerjasama ekonomi dunia dan peningkatan
kesejahteraan sosial.

lantaran alasan tersebut diatas, Ungkap Bung Yudi (sapaan akrab aktivis Muda tersebut) menyampaikan bahwa hal itulah yang mendorong organisasi kami (red: JAKI) untuk ikut terlibat dalam Panel Banding di Badan Banding WTO.

” Meskipun begitu, proses banding saat ini belum bisa berjalan, dikarenakan terjadinya krisis Badan Banding WTO, yang diakibatkan karena terjadinya Kekosongan Divisi Banding sejak 2019,” paparnya.

Namun, Ungkap Dia bahwa dalam hal ini tetap ada banyak celah dalam krisis WTO ini, yaitu justru untuK mendorong terjadinya reformasi WTO, dimana
kesepakatan negosiasi lebih diutamakan dalam hal menang kalah Ketika tejadi sengketa perdagangan internasional.

” Jika kemudian Badan Banding mengaktifkan kembali Divisi Banding dalam hal pembentukan Panel Banding. kami menekankan untuk Para Panelis untuk juga menggunakan pendekatan judicial activism dalam pengambilan keputusannya,” paparnya menekankan

Nampak, saat jumpa pers turut hadir mendampingi Koordinator Eksekutif JAKI Yudi Syamhudi Suyuti, S.Sos, yaitu Chaeruddin Affan, SE, M. Kesos serta Russel Victory Satria.

( ANTI/NIKO )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *