KAB BENGKALIS || jerathukum.com
Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis menganggarkan 6 milyar lebih untuk kegiatan belanja jasa tenaga kebersihan dan belanja jasa tenaga keamanan pada tahun 2022.
Ternyata tidak pada tahun anggaran 2022 saja dianggarkan belanja jasa tenaga kebersihan dan belanja jasa tenaga keamanan tersebut, tapi ditahun anggaran sebelumnya juga dianggarkan seperti di tahun anggaran 2020 dan di tahun anggaran 20221, Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Koalisi Indonesia Bersih ( KIB) Riau Hariyadi, SE.
Dilanjutkan oleh Hariyadi lebih parahnya lagi segala kegiatan tersebut tidak di umumkan pada aplikasi SIRUP. ” Dan setelah kami selidiki bahwa kami temukan juga kegiatan yang sama dengan anggaran yang cukup besar. namun, kegiatan kegiatan tersebut tidak diumumkan di Aplikasi SIRUP, bahkan setiap tahun anggarannya mengalami penambahan” Katanya.
Disambung Hariyadi, Informasi yang diperolehnya dilapangan bahwa kegiatan pengadaan Jasa tenaga keamanan dan jasa tenaga kebersihan tersebut dilaksanakan secara swakelola, dan itu menurutnya tidak tepat, sebaiknya dilaksanakan dengan secara Tender, dasarnya adalah kepres no 12 tahun 2021 atas perubahan Kepres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, untuk itu patut dipertanyakan apa justifikasinya dan ditambah lagi proses rekrutmen tenaga kerja yang diduga tidak transparan atau mengumumkannya ke publik” Tegas Mantan Presma ini.
Selain itu juga tambah Ketua LSM KIB Riau ini, lokasi penempatan tenaga Kebersihan dan tenaga keamanan tersebut tidak masuk akal, ini dapat dilihat di DPA tahun 2020 dan tahun 2021, ” Kami menilai penempatan untuk tenaga kerja tersebut tidak masuk akal, contohnya penempatan tenaga Kebersihan dan tenaga keamanan di JIL atau Penjara bekas jaman Belanda dulu, selain itu penempatan tenaga Kebersihan di beberapa lokasi seperti lapangan bola volley dan lapangan Sepakbola di kabupaten Bengkalis, serta beberapa lokasi Makam.
Dengan temuan seperti itu Hariyadi meminta kepada institusi Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan sesegera mungkin, apakah kegiatan belanja jasa kebersihan dan jasa tenaga keamanan tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 lalu, berpotensi terjadi tindakan pidana korupsi atau tidak, jika perlu pastikan apakah orang yang bekerja sebagai tenaga keamanan dan tenaga kebersihan ada orangnya” Tutupnya
( T Hendra Yuda)