PURBALINGGA || Jerat Hukum.com
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan pesawat drone. Kegiatan dilaksanakan di simpang empat Mewek, Selasa (31/1/2023) siang.
Kepala Seksi Pelanggaran Subditgakum Ditlantas Polda Jateng Kompol Ilham S Sakti mengatakan kami bersama Satlantas Polres Purbalingga dan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) melaksanakan sosialisasi dan uji coba ETLE mobile yang terintegrasi dengan drone.
“ETLE Drone merupakan penyempurnaan dan pengembangan dari ETLE yang sudah secara masif selama ini dilaksanakan Polda Jateng dan jajaran,” ucapnya.
Disampaikan bahwa penggunaan drone ini bukan hanya sekedar untuk penindakan hukum. Tapi merupakan bagian dari traffic management untuk memantau arus lalu lintas di titik tertentu seperti di trouble spot dan black spot. Termasuk apabila ditemukan pelanggaran akan dilakukan penindakan.
“Mekanismenya sendiri sama dengan ETLE pada umumnya. Hasil temuan nanti akan dikirim ke back office, selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi. Kemudian hasilnya akan dikirim ke alamat pelanggar,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hasil uji coba hari ini, ditemukan sejumlah pelanggaran terekam kamera drone. Namun nantinya akan kita cek kembali untuk jumlahnya, karena tim di back office yang akan menghitung dan melakukan validasi.
“Setelah selesai uji coba di 35 polres, nantinya akan dievaluasi adanya kendala atau ada hal yang perlu diperbaiki. Jadi belum bisa memberikan informasi kapan mulai diterapkan,” ucapnya.
Kasat Lantas Polres Purbalingga
AKP Mia Novrila Safitry mengatakan terkait penerapan ETLE berbasis drone di Kabupaten Purbalingga, pihaknya menunggu instruksi dari Polda. Namun saat ini, tetap diterapkan ETLE kamera statis dan mobile.
“Termasuk tilang manual, untuk menjangkau pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa tercover ETLE,” ucapnya.
Fit