Personil Polsek Cicalengka Memasang Bannner Bertulisan ” Tidak Ada Ruang Untuk Peredaran Miras dan Narkoba “

Personil Polsek Cicalengka Memasang Bannner Bertulisan " Tidak Ada Ruang Untuk Peredaran Miras dan Narkoba "

CICALENGKA || jerathukum.com

Dalam rangka menjaga wilayah kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung (Bersinar) Bersih Narkoba, Personil polsek Cicalengka memasang Bener bertulisan ” Tidak Ada Ruang Untuk Peredaran Miras dan Narkoba ” yang dipasang di sepanjang jalan raya Cicalengka (24-01).

Pemasangan banner tersebut bertujuan untuk menghimbau tidak ruang untuk perdaran miras dan obat obatan terlarang, menuju cicalengka yang Bersinar (Bersih Narkoba) di dalam agama pun miras(minuman keras) dan Obat terlarang diharamkan Agama dan diatur dalam peraturan daerah Tentang Larangan peredaran minuman keras.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo S.H, S.I.K M.H melalui Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H menegaskan Kami dari Polsek Cicalengka bersama Forkopimcam Cicalengka akan menindak tegas penjual minuman keras dan penjual Obat terlarang apabila ada toko atau apotek yang menyediakan dan kedapatan menjual Miras Atau obat terlarang, serta kami akan himbau masyarakat agar tidak mengkomsumsi miras dan obat terlarang karena berbahaya bagi kesehatan ” pungkas Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H Kapolsek Cicalengka

( Dayat )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *