Kejati Riau periksa Dirut RSUD terkait dugaan korupsi TA 2020-2021

Kejati Riau periksa Dirut RSUD terkait dugaan korupsi TA 2020-2021

PEKANBARU || jerathukum.com

Kejati Riau saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan belanja jasa kalibrasi peralatan medis tahun anggaran 2020, pengadaan belanja habis pakai tahun anggaran 2021 dan pengadaan belanja bahan logistik rumah tangga tahun anggaran 2021 di RSUD Arifin Achmad
Direktur RSUD Arifin Achmad, Wan Fajriatul, diperiksa jaksa penyelidik di Kejaksaan Tinggi Riau. Dia diklarifikasi terkait dengan dugaan korupsi di rumah sakit umum milik Pemerintah Riau tersebut.
Pengusutan masih dilakukan di Bidang Intelijen Kejati Riau. Jaksa penyelidik masih melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap dugaan penyimpangam itu.
“Dilakukan pemeriksaan satu orang, dari pihak RSUD (Arifin Achmad), berinisial WF,” ujar Kepala Seksi Penerangam Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, saat di tanya wartawan.
Pada pemeriksaan terhadap direktur utama rumah sakit umum daerah tersebut, diketahui bahwa kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia ke Propinsi Riau, ketika itu Presiden Joko Widodo melakukan sidak ke RSUD Arifin Ahmad, tapi Wan Fajriatul memang tidak ada di tempat. Informasi beredar, dia sedang diperiksa di Kejati Riau.
Namun, Bambang mengatakan klarifikasi bukan dilakukan pada saat kunjungan presiden ke RSUD Arifin Achmad namun sehari sebelum kunjungan presiden tersebut. “Bukan tadi (Rabu, red) tapi semalam, hari Selasa tanggal 3 Januari 2023,” tutur Bambang.
Permintaan keterangan terhadap Wan Fajriatul belum tuntas dilakukan jaksa penyelidik Kejati Riau masih mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap Wan Fajriatul. Pemeriksaan kembali akan dilakukan terhadap di direktur utama RSUD tersebut.
Berdasarkan infomasi dihimpun, selain Direktur RSUD Arifin Achmad, tim penyelidik kejaksaan tinggi riau Bidang Intelijen telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Diantaranya adalah Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.

( T.Hendra Yuda )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *