OPTIMALISASI KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA YANG MERUGIKAN PEREKONOMIAN NEGARA

MAKASSAR || jerathukum.com

Kamis (13/07/2023) bertempat di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak membuka secara resmi Seminar Nasional dengan Tema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang merugikan perekonomian Negara”. Seminar Nasional ini merupakan rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Bhakti adhyaksa Ke-63 Tahun 2023.
Dalam Seminar tersebut, turut hadir Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin Prof Farida Patittingi, SH., M.Hum sekaligus sebagai keynote speech (mewakili Rektor Universitas Hasanuddin). Dirreskrimsus Polda SulSel Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, SIK. MH (mewakili Kapolda SulSel, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. DR. Hamzah Halim, SH., MH., M.A.P., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar DR. Parulian Lumbantoruan, SH. MH., Para Guru Besar Unhas, Civitas Akademik dan Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Kota Makassar (UMI, UNIBOS, UIT, UNISMU, Univ. SAWERIGADING dan Fakultas Syariah & Hukum UIN Alauddin).
Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin Prof Farida Patittingi, SH., M.Hum dalam keynote speech menyampaikan bahwa Kejaksaan telah mendapatkan kepercayaan Publik yang luar biasa mencapai 81,2%, tentunya merupakan capaian yang tidak mudah untuk diraih. Olehnya itu Universitas Hasanuddin (UNHAS) sebagai mitra akan terus bersinergi dan berkolaborasi memberikan dukungan untuk penguatan Lembaga Kejaksaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Kejaksaan. Prof Farida juga menyampaikan bahwa sebuah anugrah Leonard Eben Ezer Simanjuntak ditugaskan di Sulawesi Selatan dimana beliau dapat memunculkan ide dan perubahan-perubahan diberbagai bidang khususnya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menyampai keynote speech Kajati Sulsel menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Universitas Hasanuddin khususnya Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang secara konsisten dan berkelanjutan memberikan kontribusi berharga untuk peningkatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui Kerjasama Pasca Sarjana jenjang S-2 dan S-3 Fakultas Hukum Unhas dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas ini, kiranya dapat dipertahankan dan bahkan terus ditingkatkan. Apresiasi juga kepada pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Kajati SulSel menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Seminar ini karena dapat menjadi sebuah sumbangsih riil pemikiran yang berasal dari kalangan insan Akademik, penggiat anti korupsi, kalangan Pers dan Praktisi Hukum dalam peningkatan marwah Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut Leo Simanjuntak bahwa tema Seminar ini sangat menarik, yakni berbicara tentang Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara, agar dapat menggunakan kewenangannya secara baik dan benar serta berorientasikan pada penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi masyarakat. Penerapan unsur kerugian perekonomian negara belum menjadi perhatian penegak hukum, mereka hanya berfokus pada unsur merugikan keuangan negara dengan berdasarkan pada hasil audit dari auditor baik BPK, BPKP maupun Inspektorat, padahal pemulihan keuangan negara dari unsur kerugian keuangan negara belum sebanding dengan biaya ekonomi yang timbul (opportunity cost) serta total dampak langsung dan tidak langsung dari kebijakan ke aspek ekonomi (multiplier economic impact), sehingga belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan ekonomi. Perkara Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara tersebut dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Hukum Acara Pidana yang berlaku dalam melaksanakan hukum materiil dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Republik Indonesia khususnya kinerja Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Bapak ST. Burhanuddin, sehingga mencapai 81,2% berdasarkan hasil survei Indikator Politik dalam rentang 20-24 Juni 2023, survei melibatkan 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%, dimana menurut Direktur Indikator Politik (Burhanuddin Muhtadi) pada saat memaparkan hasil survei bertajuk “Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan” kepercayaan publik mencapai 81,2% angka tertinggi yang pernah diperoleh Kejaksaan. Alasan tingginya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan adalah keberhasilan dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun pada sisi lain adanya ketidakpuasan yang mempersoalkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan Judicial Review oleh Pengacara M. Yasin Djamaluddin dimana dalam permohonannya pemohon berpandangan pemberian kewenangan penyidikan dalam tindak pidana tertentu terhadap Kejaksaan telah menjadikan Kejaksaan RI superpower karena dapat melakukan penuntutan sekaligus penyidikan. Pemohon menyakini tidak adanya fungsi kontrol penyidikan dari lembaga lain mengakibatkan Jaksa sering mengabaikan permintaan hak-hak tersangka sebagaimana kondisi yang dialami pemohon selaku kuasa seorang tersangka sehingga dalam petitum Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah Konstitusi juga diminta menyatakan Pasal 44 Ayat (4) dan (5) khusus frasa “atau kejaksaan”, Pasal 50 Ayat (1), (2), (3) khusus frasa “atau kejaksaan”, dan Pasal 50 Ayat (4) khusus frasa “dan/atau kejaksaan” Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2002 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dalam menangani suatu perkara yang berkaitan dengan Perekonomian Negara seringkali mendapatkan hambatan dalam penanganan perkaranya misalnya adanya Praperadilan, angka permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terus bertambah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 yang merupakan pengembangan baru objek praperadilan. Hambatan lain yang sering terjadi yakni pembuktian unsur Perekonomian Negara tidak bisa disamakan dengan perkiraan (potential loss) akan tetapi kerugian tersebut telah nyata adanya dan dirasakan oleh masyarakat luas sehingga menjadi real loss/actual loss bahkan dalam kasus tertentu korupsi dikatakan ekologis kerugiannya bisa menjadi kerugian yang turun temurun seperti polusi, kerusakan lingkungan dan menurunnya kesehatan masyarakat disekitarnya, dan lainnya karena sulitnya ganti rugi rehabilitasi lingkungan diterapkan sehingga dampak yang luas tersebutlah yang menyebabkan tindak pidana korupsi dikatakan sebagai extraordinary crime.
Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia ini, memperluas kewenangan Jaksa Agung untuk tidak hanya melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara saja, namun juga berwenang menangani seluruh tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara akan tetapi bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi.
Leo Simanjuntak mengatakan bahwa kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu tersebut haruslah dimaknai berwenang melakukan penyidikan terhadap semua jenis tindak pidana tertentu asalkan diatur berdasarkan Undang-Undang yang bersangkutan. Sehingga kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu tersebut tidak hanya terbatas pada Penyidikan Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi saja. Selanjutnya kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap tindak pidana tertentu tersebut dilaksanakan oleh KEJAKSAAN.
Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan tidak dapat dipisahkan dari faktor-faktor yang mempengaruhinya, sehingga dibutuhkan adanya inovasi, komprehensif dan integratif untuk optimalisasi kewenangan tersebut. Tanpa adanya terobosan, Kejaksaan akan mengalami potential loss tertinggal oleh kemajuan masyarakat dan perkembangan hukum.
Kata kunci Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan terletak pada “komitmen penegakan hukum yang berkeadilan”. Implementasinya pun harus dilakukan secara kolaboratif antara aparat penegak hukum.
Menyadari peran penting optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana merugikan perekonomian negara, Leo Simanjuntak mengajak seluruh kalangan insan Akademik, penggiat anti korupsi, kalangan Pers dan Praktisi Hukum untuk berjuang bersama merealisasikan optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dengan memperhatikan opportunity cost dan multiplier economic impact.
Diakhir sambutannya Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan kata bijak bestari : “Jangan menunggu waktu yang tepat untuk melakukan hal baik. Segala sesuatu memang tak mudah, tapi setidaknya ia tak sia-sia. Harapan akan selalu hadir untuk mereka yang mempercayai perubahan, “Mari berkarya dari Sulsel untuk Indonesia”.

[ ART/M.L ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *