JAKARTA || jerathukum.com
Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (8/3/2023) berlangsung cukup panas. Sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, justru tidak dihadiri saksi yang dimaksud.
Saat sidang baru saja dibuka dan dinyatakan ditunda karena saksi tidak hadir, pihak penggugat Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky langsung meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menyampaikan pernyataan tentang keterangan palsu yang diberikan oleh dua orang saksi dari pihak tergugat I pada sidang sebelumnya.
“Saya menyampaikan kepada yang mulia majelis hakim bahwa saksi yang dihadirkan sebelumnya Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo telah memberikan keterangan palsu,” tandas Hoky.
Hoky membeberkan alasan dirinya menyatakan kedua saksi tersebut memberikan keterangan palsu berdasarkan bukti salinan putusan pada perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Atas pernyataan itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, Donni Siagian langsung menyatakan keberatan kepada majelis hakim yang dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti.
Menanggapi pernyataan Hoky tersebut, Majelis Hakim mengatakan, masalah perkara keterangan palsu sebagaimana yang disampaikan pihak penggugat penyelesaiannya bukan di sidang yang sedang berlangsung itu. “Silahkan kalau ada bukti keterangan palsu itu dilaporkan di Polisi,” kata Majelis Hakim menyarankan kepada pihak Hoky.
Sidang akhirnya dinyatakan ditunda Rabu pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat.
Hoky sempat mengutarakan bahwa pengalaman pada sidang yang lalu yaitu perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dimana Hoky menghadirkan hingga 12 orang saksi, lalu dari pihak tergugat yang pada waktu itu diwakili oleh Sordame Purba dan Kartika Yustisia Utami menyatakan akan menghadirkan 5 orang saksi, namun faktanya hanya 2 orang saksi yang sama yaitu Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo saja yang hadir, selanjutnya tidak ada saksi tambahan yang hadir lagi.
“Semoga saja minggu depan benar akan hadir saksi tambahan dari pihak Tergugat dan tidak terulang seperti dalam peristiwa sidang perkara yang lalu” ujar Hoky.
Usai persidangan, Hoky membeberkan bukti kepada awak media bahwa keterangan Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga palsu soal pembekuan kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 yang sesungguhnya tidak diserahkan secara sukarela oleh Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO, serta tidak pernah dilakukan di depan notaris.
Hoky pun merilis data tentang kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 itu justru dalam beberapa kesempatan telah melakukan perlawanan hukum atas tindakan pembekuan kepenguran DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang oleh pihak DPA.
Dia mengatakan, Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO pernah melakukan perlawanan atas pembekuan kepengurusan organisasi. Hal itu seperti yang tertera pada salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan.
Dalam data putusan itu tercantum mengenai bukti fotokopi surat pemberitahuan pembekuan DPP APKOMINDO dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, dan bukti mengenai fotokopi surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, serta bukti fotokopi surat somasi II dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto.
Hoky juga menunjukan bukti lain yang menunjukan perlawanan dari Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen juga tercantum dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.
Terdapat bukti pada salinan putusan itu, foto dokumentasi surat Petisi Mosi Tidak Percaya kepada DPA APKOMINDO yang membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang. Petisi ini ditandatangani oleh seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia, tanggal 08 Oktober 2011 di Kota Semarang.
Selanjutnya ada bukti foto dokumentasi Munaslub APKOMINDO di kota Surabaya tanggal 28-30 Oktober 2011, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail. Dan foto dokumentasi peserta Munas APKOMINDO di kota Solo tanggal 13-14 Januar 2012, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.
Hoky juga memaparkan tentang para saksi menyatakan setelah pembekuan tidak tahu ada Apkomindo lainnya, padahal para saksi selaku DPA Apkomindo terlibat dalam proses rekonsiliasi Apkomindo seperti ada dalam daftar bukti dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yaitu bukti surat proses rekonsiliasi APKOMINDO tertanggal 23 April 2012, yang pada intinya menetapkan Agustinus Sutandar menjadi Plt Ketua Umum dan berakhirnya tugas Caretaker.
Mengenai saran membuat laporan polisi oleh majelis hakim terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo dari pihak tergugat I, Hoky selaku penggugat mengatakan, hal itu akan ditempuh setelah ada salinan putusan pada perkara ini.
“Kami kan nanti akan mendapatkan salinan putusan pada perkara ini. Dan keterangan kedua saksi itulah yang akan kami lampirkan sebagai bukti keterangan palsu di depan persidangan yang ada pasal pidananya yaitu pasal 242 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkas Hoky.
(D.T)