BENGKULU || jerathukum.com
Maraknya mafia tanah saat ini diperlukan Tindakan tegas aparat hukum untuk memberantas mafia tanah di Indonesia, Presiden Ir. Joko Wododo pun telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah tersebut. Untuk itu diperlukan Langkah kongkret dari aparat hukum negara untuk bertindak tegas dengan membongkar gerombolan mafia tanah tersebut karena mereka telah banyak memakan korban khususnya terhadap masyarakat kecil yang sulit untuk mendapat akses keadilan dan atau tidak mendapat perlakuan hukum yang pasti.
Setelah mendengan Jeritan masyarakat Bengkulu dan aduan dari Ormas Maju Bersama Bengkulu maka bang sunan menyarankan untuk di mediasi terkait persoalan tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, segera mengajukan permohonan ke BPN untuk diukur dan pengembalian batas mengenai tanah yang bermasalah tesebut biar terang terkait kepemilikan tanah dan harus Melibatkan Masyarakat, Kelurahan atau Desa, Dinas PUPR, BPN ,TPHP Propensi Bengkulu, BPKAD Provinsi Bengkulu apakah punya negara atau punya pribadi “ kata Bang Sunan”
Kasus ini menimpa masyarakat Bengkulu yang mana tanah negara yang saat ini digarap oleh masyarakat di kliem milik pribadi dan bersertifikat, hal tesebut tentunya ada dugaan ada pasar gelap di instansi terkait sehingga patut diduga ada upaya penggelapan asset negara “ Pungkas bang sunan
( Niko )