PURWAKARTA || jerathukum.com
Sempat viral rilisan sebelumnya pemberitaan dibeberapa media, seorang tahanan titipan kejaksaan yang di titipkan di LAPAS POLRES Purwakarta MENINGGAL dunia, dalam kondisi yang “tak wajar”.
Terbukti, Yusep Amanat (YA) Warga Desa Cilandak Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terbaring kaku tak berdaya di Rumah Sakit RSUD BAYU ASIH pada Senin tanggal 16 Januari 2023 pada tanggal kematiannya. (Kuat dugaan penyiksaan diarea pundak, paha sampai kaki bekas pukulan serta darah yang masih mengalir di tubuh jenazah-red)
Jenazah YA, sempat ditahan di Polsek Cibatu karena kasus penipuan, namun oleh Polsek Cibatu kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P21-red).
Diduga,, YA mengalami penyiksaan didalam lapas oleh sesama Napi,, lalu bagaimana pengawasan pihak Polres dalam hal ini hingga nyawa MANUSIA menjadi imbasnya ???
Kami media lensafakta.com mencoba mengkonfirmasi terkait kejanggalan kematian YA kepada beberapa pihak, termasuk kepada PIHAK KEJAKSAAN NEGRI PURWAKARTA pada 19/01/23.
Saat konferensi pers Kamis, 19/01/23 oleh perwakilan pihak kejaksaan, Kasi Pidum Bp Hendri, Pasi – intel Bp Febri, dan Staf Humas Bp Syarif, MENJELASKAN bahwa untuk hal ini diluar kewenangan mereka.
“Status tahanan adalah titipan, kami titipkan di Lapas Polres karna di Kejaksaan tidak ada sel” pungkas Febri, Pasi-Intel Kejaksaan.
“namun apa yang terjadi didalamnya, kami sama sekali tidak mengetahuinya” imbuh Febri.
Febri menambahkan, “Itu sudah diluar wewenang kami, yang jelas, kami disini HANYA menerima berkas dan menitipkan tahanan disana, persoalan yang terjadi didalam seperti apa, kami betul-betul tidak mengetahuinya, silahkan rekan-rekan wartawan cerna sendiri, rekan-rekan wartawan tentunya lebih jeli dalam menilai kepada siapa harus meminta klarifikasi jelasnya”
Lanjut lagi, ketika kami mempertanyakan surat pengantar jenazah yang TANPA stempel dari Kejaksaan dan hanya di TTD oleh Jaksa bernama Eka (lucunya, surat pengantar tersebut ada 2 yang satu kosong tanpa TTD dan Cap-Red)
Kasi Pidum KEJAKSAAN, Hendry, MENYATAKAN “ITU TIDAK ADA MASALAH karena hanya berita acara biasa,” Katanya.
Sampai saat ini, kami belum mendapatkan jawaban yang “memuaskan” dan masih menjadi tanda tanya,, apa yang sebenarnya terjadi pada YA??
Kepada siapa harus meminta klarifikasi akan hal ini?
Apakah semua pihak merasa TIDAK BERKOMPETEN dalam menjelaskan?? Termasuk dari pihak Polres Purwakarta yang tidak bersedia memberikan klarifikasinya, BAHKAN KETIKA BERTEMU BERTATAP MUKA PUN pada saat acara Ulang Tahun Kajari 19/01/23 yang dihadiri Kapolres dan Dandim, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain pun tetap bungkam dan tidak memberikan statement apa-apa.
Lalu, kepada siapa kami akan meminta klarifikasi terkait hal ini jika semua pihak terkait malah terkesan “cuci tangan” dengan ALIBI “keluarga korban sudah tidak mempermasalahkan lagi”???
DENGAN APA HARUS DIBAYAR HARGA NYAWA MANUSIA, terlepas dari kesalahan dan tindak pidana yang pernah dia lakukan??
Sebagai catatan, ENTAH KENAPA, selang sehari kematian korban YA, keluarga korban tiba-tiba membuat video klarifikasi bahwasanya pihak keluarga sudah tidak mempermasalahkannya?? Sungguh aneh,, karena kami dari media lensafakta.com diawal sudah mewawancarai dan meminta izin kepada keluarga korban yang mana saat itu “meminta keadilan” , padahal beberapa jam setelah jenazah YA diantar kelokasi rumah duka, Cilandak, Purwakarta,, Pemred lensafakta.com, Rendy yang langsung terjun kelapangan,, beserta Redpel yang juga merupakan Ketua DPC Ipji Purwakarta, Dedi Hutagalung, serta Humas Egit Lesmana sudah berada di rumah duka untuk meminta keterangan, ada apa ?
Ada intimidasikah atau….ada hal lain yang kami tidak ketahui??
Apakah hukum di republik Indonesia ketika ada tahanan mendapat penyiksaan hingga meninggal dunia harus didiamkan saja??
Lalu bagaimana dengan para KORUPTOR kenapa ya tidak pernah terdengar kabar dipukuli dan digebuki didalam sel ??
(Tim Redaksi)