Mojokerto~ Pekerjaan proyek pemerintah tanpa memasang papan nama kegiatan disinyalir marak di Kabupaten Mojokerto. Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan.
Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Seperti halnya proyek yang menambrak aturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang.
Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan nama diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.
Hendaknya pihak Dinas terkait sebagai Leading Sector tidak melakukan pembiaran akan hal tersebut. Diduga ada kesan Dinas terkait lemah dalam pengawasan.
Papan informasi tersebut adalah sarana atau wahana informasi untuk masyarakat yang perlu disampaikan sehingga tidak timbul kecurigaan pihak lain.
Tidak bisa diketahui secara pasti siapa pelaksana pekerjaan tersebut mengingat di sekitar lokasi proyek tidak dijumpai papan nama, proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa, karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi tersebut, tiba-tiba ada pekerjaan fisik.
Harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum. sehingga masyarakat Desa Kutogirang bisa mengawasi atas proyek yang dibiayai Negara, sehingga bisa menghilangkan dugaan praktik-praktik kotor yang dilakukan aparat pemerintah Desa dalam Hal ini Kades dan TPK.
Inilah Sosok dan Profil Mentereng Syafrudin Budiman Sebagai Kandidat Menteri Prabowo-Gibran
Sekdes Kutogirang saat dihubungi wartawan tentang papan nama proyek mengatakan, nanti saya tanyakan TPKnya Pak, karena TPKnya Bu Polo Dusun,” ujar Sekdes, 13/08/2024.
Puskesmas Sukatenang Klarifikasi dan Minta Maaf, Terkait Obat Kecacingan Yang Expired
Lebih lanjut Sekdes mengatakan, proyek Cor jalan SMA Negeri Ngoro, biayanya dari BKD tahun 2024, sebesar 400 juta,” jelas Sekdes Kutogirang. (team)