KUTACANE – DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bersama LIRA Kabupaten Aceh Tenggara meminta kepada Komisi 3 DPR RI untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri terkait para mafia dan Bandar pemasok narkoba jenis sabu di Wilayah hukum Polres Aceh Tenggara belum berhasil diringkus.
“Selama ini yang banyak ditangkap hanyalah sebagai pemakai dan pengedar atau kurir. Tetapi, diduga sebagai bandar besar pemasok narkoba tak pernah tersentuh. Jadi kita berharap Komisi 3 DPR RI untuk melakukan RDP dengan Kapolri memberantas narkoba di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara. Sebelumnya beberapa waktu lalu pernah sabu diamankan sekitar satu kilogram oleh Polres Aceh Tenggara. Namun, kepemilikan dan pemasok sabu di Aceh Tenggara hingga kini dipertanyakan sehingga timbul berbagai asumsi di kalangan masyarakat khususnya LIRA.
“Saya minta Anggota Komisi 3 DPR RI Dapil Aceh Nasir Djamil dan Nazaruddin/Dekgam agar segera melakukan RDP dengan Kapolri terkait peredaran narkoba di Aceh Tenggara yang sudah cukup meresahkan masyarakat,” pinta Presiden LIRA, Andi Safrani yang juga Pakar Hukum Tata Negara UIN Jakarta didampingi Bupati LIRA Aceh Tenggara M Saleh Selian.
Menurut Presiden LIRA , berdasarkan informasi dari LIRA Aceh Tenggara bahwasannya selama ini peredaran narkoba di bumi Alas ini sudah merambah ke semua elemen, bukan saja masyarakat umum, akan tetapi pelajar dan petani menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
“Saya yakin kalau ada keseriusan dari jajaran Polres Aceh Tenggara khususnya Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara para mafia dan Bandar besar sebagai pemasok sabu dapat diringkus di Aceh Tenggara,”katanya.
Hasil konfirmasi awak media kepada Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Erwinsyah Putra, meminta maaf dirinya enggk bisa memberikan stetmen, karena itu bagian humas,” katanya melalui WhatsApp. (red)