Keterangan Foto : Wahib Sekretaris Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
N1GORO ~ Sekertaris Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Wahib (Sekdes) diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada pembebasan tanah di Dusun Glatik, sebesar 5 persen dari harga tanah Warga yang terjual, dengan Alasan untuk uang administrasi Desa.
Menurut sumber, warga korban pemerasan/pungli saat terjadi saat warga menjual tanah Dusun Glatik Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro yang saat ini sedang dalam pembangunan Pabrik, pemerasan/pungli, dilakukan oleh Sekdes Watesnegoro bersama salah satu anggota LPM dan anak mantan Kades,
Lebih lanjut dijelaskan oleh korban, setiap warga yang menjual dikenakan biaya 5 persen, Dan saya duga itu pungli karena tidak ada aturan yang mengatur kemudian uangnya tidak masuk ke kas negara,” ungkapnya kepada wartawan baru baru ini.
Salah seorang warga Dusun Glatik yang mendapatkan pembayaran ganti lahan yang saat ini dibangun mengaku ada perangkat Desa meminta disetor 5 persen dari total uang jual beli kurang lebih 15 miliar.
Menanggapi hal itu, beragam reaksi dan komentar warga Dusun Glatik Desa Watesnegoro, bermunculan atas peristiwa pemerasan/pungutan liar yang dilakukan perangkat Desa. Saya minta pihak yang berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini serta APH bisa membuka seterang-terangnya apa yang ditudingkan kepada Sekdes Watesnegoro. “Harus diselidiki kebenarannya, kami serahkan kepada pihak berwajib benar atau tidaknya hal tersebut,” ungkap salah satu warga berinisial S.
Senada dengan S, warga lain juga meminta APH mengungkap fakta sebenarnya, “Harus dibuka dan diungkap benar atau tidaknya, kalau tidak ada fakta seperti itu mana mungkin sampai jadi pembicaraan di masyarakat Desa Watesnegoro. Jadi ini harus diungkap fakta sebenarnya, kemana uangnya,” tegas warga.
“Jangan mentang-mentang jadi perangkat Desa, jabatan disalahgunakan atau sewenang-wenang mengaku itu haknya, padahal mungkin itu hak Desa untuk pembangunan, bukan untuk memperkaya diri.
Salah seorang warga yang mendapatkan pembayaran dari tanah kepo mengaku ada perangkat Desa meminta disetor 5 persen dari total uang yang diterima.
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Saya bersama warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro akan meminta Lembaga Bantuan Hukum dan LSM, untuk bersama-sama melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Mojokerto dan Kejari Mojokerto,” terangnya.
Wahib Sekretaris Desa Watesnegoro, saat dihubungi wartawan media ini, tidak mau berkomentar. Sepurane aku wedi salah, (Maaf saya tidak mau komentar nanti takut salah. (red*)