SEMARANG || jerathukum.com
Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Tengah DR I Made suarnawan S.H, M.H menegaskan tentang komitmen di lingkungan kerjanya untuk menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang hal tersebut disampaikan oleh Kajati Jateng saat dikonfirmasi awak media yang tergabung di IPJT ini melalui sambungan telepon seluler pada minggu(26/11/2023)
“Netralitas dalam perhelatan pesta demokrasi merupakan isu utama yang menjadi perhatian lembaganya, Selain itu pihaknya juga mewanti-wanti kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mencederai nama institusi ke Jati Jateng pada pemilu 2024, ungkapnya.
“Netralitas ini merupakan poin penting bagi kami khususnya di lingkungan kejaksaan hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh pimpinan agar ikut mengawal dan menjunjung tinggi netralitas Korps Adhyaksa dalam pemilu 2024, tandasnya.
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Tengah tersebut juga mengatakan bahwa seperti yang telah diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta pada tanggal 14 November 2023 di Ballroom hotel Grand Mercure Solo Baru Grogol kemarin di dalam acara focus Grup Discussion(FGD) dengan tema menjaga netralitas untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis, aman, tertib dan damai. Terangnya.
“Bahwa tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting, karena kita menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD dan dilanjutkan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan walikota dan wakil walikota yang digelar di tahun yang sama dan ini akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia sebab sebelumnya Pemilu dan Pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama. Tegasnya.
“Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu hal ini menekankan bahwa ASN memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga netralitas dan profesionalisme dalam proses Pemilu dan Pilkada 2024 serta dalam memastikan kelancaran demokrasi, khususnya di wilayah provinsi Jawa Tengah, tegas DR I Made Suarnawan S.H ,M.H.
Pada kesempatan yang sama wakil kepala kejaksaan tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto ,S.H juga berharap agar sebagai ASN harus mampu menjaga netralitas dan menjalankan tugas-tugas sebagai pelayan publik dengan integritas yang tinggi, harapnya.
“Netralitas pemilu adalah prinsip penting dalam demokrasi yang mengharuskan semua pihak terkait pemilu untuk berperilaku Netral dan tidak memihak kepada satu kandidat atau partai politik tertentu, hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemilu yang berlangsung merupakan proses yang adil dan bersih, Tandasnya.
(Red/tim)