Aneh,,,!!! Pemkab Purwakarta Tutup Hak Rakyat Dapatkan Informasi

 

PURWAKARTA || jerathukum.com

Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta Agus Yasin menilai dihilangkannya anggaran untuk informasi publik oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang di pimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha merupakan hal yang aneh dan janggal.

Agus Yasin menjelaskan, informasi merupakan salah satu hak rakyat untuk melihat dan memantau arah pembangunan dan pelayanan yang digalakan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Saat ini Pemkab Purwakarta seperti menutup diri, masyarakat tidak lagi mendapatkan informasi yang baik, seperti ada sesuatu yang disembunyikan. Padahal media merupakan sarana informasi dan edukasi masyarakat. Akibatnya, pelayanan publik dan pembangunan seperti terhenti,” ujar Agus Yasin, kepada awak media, Selasa 28 November 2023.

Agus mencontohkan, penghapusan anggaran belanja jasa sosialisasi dan publikasi pembangunan daerah (termasuk didalamnya ada kerjasama dengan media publik) semakin memperjelas adanya hal yang disembunyikan kepada publik oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Purwakarta.

Selain itu, menurut Agus Yasin, Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Purwakarta tidak pernah mencoret anggaran tersebut.

“Pencoretan inikan ada aktornya, ada pihak yang iri dengan keberhasilan Bupati sebelumnya selama lima tahun terakhir. Tekanan itulah yang membuat Norman mencoret anggaran tersebut. Seharusnya dia melanjutkan keberhasilan yang dicapai oleh Bupati sebelumnya, dan melayani pimpinannya yang saat ini menjabat, bukan mengakomodir kepentingan pihak lain yang ingin mengobok-obok Purwakarta,” ujarnya.

Langkah mengakomodir kepentingan pihak lain yang dilakukan oleh Sekda Purwakarta itu, Agus Yasin menilai, sebagai langkah penghianatan dan tidak loyal kepada Pejabat Bupati (Pj) Bupati yang saat ini diemban oleh Benni Irwan.

*Kepentingan Pribadi*

Langkah yang dilakukannya saat ini, menurutnya merupakan kepentingan dan ambisi pribadi untuk memperkuat posisi Sekda sebagai Bupati ‘De Facto’ (realita) dan Benni Irwan hanya sebatas menjadi sebagai Bupati ‘De Jure’ (secara hukum).

“Kenyataan saat ini kan seperti itu, Norman menempatkan dirinya sebagai Bupati De Facto. Banyak hal dia lakukan untuk memperkuat posisinya diluar sepengetahuan Penjabat Bupati, dari mulai penyusunan anggaran daerah sampai dengan konsolidasi internal dikalangan para pejabat dan stakeholder di Purwakarta,” ujarnya.

Sikap tertutup dan menjaga jarak dengan media menurut Agus Yasin, semakin membuat publik semakin mempertanyakan arah pembangunan Pemkab Purwakarta.

“Pak Sekda ini kan susah untuk dihubungi dan dimintai keterangan oleh temen-temen media, langkahnya ini apakah kepentingan rakyat Purwakarta, loyalnya untuk pimpinannya, atau loyal dan langkahnya untuk pihak yang ingin terus berkuasa untuk mengeruk kekayaan di Purwakarta? Hal ini tentu patut untuk dipertanyakan,” ujarnya.

Seperti diketahui, penghapusan anggaran yang dilakukan oleh Sekda Purwakarta membuat pelayanan publikasi dan penyampaian informasi yang sehat kepada publik tidak bisa berjalan.

Kerjasama publikasi tahun 2023 di anggaran perubahan merupakan tahun kedua yang dilakukan oleh Pemkab. 2022 lalu tidak adanya kerjasama tersebut karena tidak disahkannya angaran Perubahan oleh DPRD Purwakarta.

*Organisasi Jurnalis Kritik Keras*

Sementara, Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Purwakarta Cecep Nursaepul Mukti mengkritik keras kebijakan yang menutup hak publik untuk mendapatkan informasi.

Dia mengatakan, tidak adanya kerjasama tersebut dinilai sangat merugikan Pemkab Purwakarta, mengingat hal tersebut semakin memperjelas adanya kepentingan pihak tertentu yang diakomodir oleh pucuk pimpinan ASN di Purwakarta.

“Sangat jelas ini ada kepentingan, keberhasilan dan kerjasama baik yang sudan terjalin tiba-tiba diputus tanpa adanya kejelasan merupakan pesanan dari pihak luar yang ingin terus menerus berkuasa di Purwakarta dengan cara menghalalkan segala cara,” ujarnya.

Sedangkan itu, Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purwakarta Warseno mengatakan, pihaknya selama ini belum pernah mencoret dan menghapus anggaran tersebut.

“Bagaimana mau menghapus, Pemkab memang tidak menganggarkan itu. Kami di DPRD hanya melakukan evaluasi terhadap anggaran, agar anggaran itu lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

(Red-Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *