BOGOR || jerathukum.com
Peristiwa ini terjadi sore hari sekitar jam 15.30 WIB sabtu 25 November 2023 di Kantor Hukum “Leo efendi & rekan”Bapak Rusli Efendi S.E, S.H yang mana saat itu beliau sedang berada di jakarta. Hanya ada satu orang staf yang bekerja di kantor seorang wanita bernama Lissa
Kedatangan Bapak Cecep dan Bapak Supriadi di sambut baik oleh Lisa sebagai Sfaf Kantor Hukum dan di tanyakan ada keperluan apa. Hal ini di ketahui awak media ketika lisa mengadukan peristiwa ini kepada media via telp wa (27/11/2023).
Bapak Supriadi menjawab keperluannya datang ke Kantor Hukum Bapak Rusli Efendi SH mau mengambil motor. Maka di jawab oleh saudari Lisa agar bertemu dulu dengan Bapak Rusli Efendi SH di hari senen saja. Maka penjelasan dari Lisa tidak di tanggapi dan memaksa meminta motor tersebut .
Maka sepontan Lisa menelepon Bapak Rusli Efendi SH menyampaikan kedatangan tamu bernama Oknum Polisi Bapak Supriadi dengan tujuan mau mengambil motor jaminan di Kantor Hukum Bapak Rusli Efendi SH.
Pembicaraan via telp antara Bapak Supriadi dengan Bapak Rusli terjadi dengan poin motor tersebut tidak boleh di ambil. Setelah komunikasi selesai via telp Bapak Supriyadi memaksa Staf Kantor untuk menyerahkan Kunci Motor. Lisa yang merasa takut karena nada keras dan memaksa meminta kunci motor oleh Bapak Supriadi dengan merasa sangat takut dan tertekan karena sendirian di dalam ruangan Kantor Hukum terpaksa memberikan Kunci motor yang saat itu di parkir di Kantor Hukum Leo efendi & Rekan (Rusli Efendi SH) .
Selang waktu tidak berapa lama datang Bapak Deden dan Ibu nung yang di minta oleh Bapak Rusli via telp untuk menemani lisa yang sedang menerima tamu di Kantor Hukum Bapak Rusli Efendi SH.
Bapak Deden dan Ibu Nung ketika di hubungi via telp oleh awak media meminta informasi terkait peristiwa dibawanya motor tersebut di Kantor Hukum Bapak Rusli menjelaskan. Bahwa Bapak Deden sudah menjelaskan kepada Bapak Supriadi agar datang kembali saja hari senen bila mau mengambil motor milik penjamin di Kantor Hukum Bapak Rusli.
Dijawab oleh Bapak Supriadi bahwa motor ini mau di gunakan untuk bekerja oleh pemiliknya.
Saya juga tidak bisa sibuk ujar pak supriadi
Maka Bapak Supriadi membawa motor tersebut walau tidak di ijinkan oleh Staf Kantor Lisa dan tidak di ijinkan Bapak Rusli Efendi SH via telp. Pak Deden dan Ibu Nung juga tidak bisa melarang karena juga takut. Apalagi dengan cara memaksa motor itu di ambil Bapak Supriadi
Ketika awak media meminta informasi dan Klarifikasi ke Bapak Rusli Efendi SH. Maka Bapak Rusli memberikan keterangan kepada awak media
Info Dari Bapak Rusli : Pada tanggal 13 November 2023 saudara Cecep Hidayat MENYERAHKAN 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk : Honda, Nopol : F 5010 FHY, Nomor Mesin : JM03E1135437, Nomor Rangka : MH1JM0317PK135398, dan Memberi kuasa kepada Kantor Hukum Leo’Efendi & Rekan yang beralamat di Jl Raya Tanjakan Cinangneng No. 44, Desa Benteng, Kec. Ciampea, Kab. Bogor, Jawa Barat 16620 Untuk Menerima dan Mempergunakan Sepeda Motor tersebut untuk Operasional Kantor dan sebagai JAMINAN mengenai 1 (satu) unit Mobil Pick Up Suzuki Nopol : F 8983 HB, Nomor Mesin : G15AID1097956. Nomor Rangka : MHYESL415HJ807284, yang hilang dicuri di Parkiran Mobil Pasar Parung, yang baru diketaui, pada hari Rabu, Tanggal 8 November 2023, sekira Jam 08.00 Wib. Dan kemuadian pada hari ini tanggal 25 November 2023 sekitar jam 15.32 wib saudara Cecep Hidayat dan Saudara Supriadi datang ke kantor saya mengambil paksa motor tanpa persetujuan saya
Bapak Rusli Efendi SH sudah melaporkan peristiwa ini ke Mabes Polri dengan Nomor
SPSP2/006155/XI/2023/BAGYANDUAN
Saya sangat tidak menerima atas arogansi dan ketidak sopanan oknum Polisi ini membawa senjata api serta berseragam lengkap datang ke kantor saya tanpa izin tidak pernah ada janji mengaku sebagai abang ipar dari si penjamin motor tersebut dengan memaksa mengambil tanpa persetujuan dari saya, ini sudah mencoreng institusi Polri sudah melanggar hukum, etika dan perbuatan ini sangat saya sayangkan masih saja ada oknum Polisi yang arogansi dan bergaya seperti Preman tidak memakai aturan hukum yang sudah di syahkan atau peraturan Kapolri serta Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
Tanpa banyak berfikir saya langsung laporkan masalah ini ke Kadiv Propam Mabes Polri dijakarta dan sudah diterima laporan saya, untuk Bapak Kapolri, Bapak Presiden Republik Indonesia saya meminta penegakan Hukum dan segara ditindak agar nama baik Polri tidak tercoreng oleh oknum seperti ini.
Sumber : Rusli Efendi SH