RIAU || jerathukum.com
Perusahaan Milik Negara yang mengelola perkebunan sawit di Riau yakni PTPTN V di berkomitmen untuk memenuhi setiap aspek regulasi pemerinta dalam mewujudkan perkebunan berkelanjutan.
Salah satu diantaranya adalah melalui sinergi dan komunikasi terkait areal perusahaan yang berdampingan dengan perusahaan BUMN lainnya.
VP Corporate Communication PTPN V Risky Atriyansyah melalui staf Staf Humas Alvin Octory Atmojo menjelaskan terkait pemberitaan izin usaha perkebunan PTPN V Kebun Sei Kencana menegaskan perusahaan memiliki dasar yang jelas dalam pemanfaatan lahan tersebut. Dasar itu terdiri dari Izin lokasi Gubernur Riau Nomor: KPTS.131/v/1983 dan Pelepasan Kawasan Hutan No 403/KPTS-II/1996.
Selanjutnya, ia turut menjelaskan bahwa areal kebun tersebut berdampingan dengan perusahaan pertambangan Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Hulu Energi sehingga menjadi kendala dengan berdampak pada belum dapat ditingkatkan dasar legalitas ke tahap selanjutnya.
Namun, saat ini ia memastikan jika tumpang tindih tersebut telah diselesaikan melalui perjanjian pemanfataan lahan bersama (PPLB) antara PTPN V dengan pemilik konsesi pertambangan.
“Dengan adanya penyelesaian itu maka kami telah melanjutkan proses lanjutan yakni peningkatan legalitas menjadi HGU. Alhamdulillah progresnya berjalan dengan cepat dan sangat baik. Dalam waktu dekat perizinan HGU Insya Allah akan segera terpenuhi,” tegas Alvin.
(THY)