Diduga Menyalahi Aturan Alat Peraga Kampanye, Para Caleg dan Parpol Diminta Kesadaran Menurunkan Spanduk Caleg Peserta Pemilu 2024

 

JAKARTA || jerathukum.com

Diduga menyalahi aturan Alat Peraga Kampanye (APK), para caleg dan partai politik diminta kesadarannya untuk menurunkan spanduk atau baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang dipasang di Kota Jakarta Pusat dan sekitarnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat menghimbau kepada seluruh partai politik yang ikut serta dalam Pemilu 2024 untuk menertibkan baliho caleg yang terpasang di bebarapa titik jalan dan di tiang listrik.

Hal itu, turut dibenarkan Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey.

Menurutnya, sebagian besar baliho caleg yang dipasang tersebut, diduga melangggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, tetang tata cara kampanye hingga pelanggaran kampanye.

” Banyak baliho yang diduga menyalahi aturan, karena bukan lagi sosialisasi tetapi berupa ajakan memilih.”, ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk pemasangan baliho caleg pada tahapan kampanye 28 November 2023 nanti, akan di tempatkan di area yang ditentukan oleh KPU.

Bawaslu Jakarta Pusat menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah selanjutnya untuk menertibkan baliho yang menyalahi aturan tersebut. Bahkan kedepan, Bawaslu Jakarta Pusat akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, untuk menertibkan APK termasuk di kendaraan umum. Mengingat banyaknya baliho yang dipasang di pinggir jalan dan tiang listrik Kota Jakarta Pusat.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Bawaslu Jakarta Pusat, jumlah APK yang melanggar aturan di wilayah Jakarta Pusat mencapai 236 APK. Diantaranya, Kecamatan Tanah Abang 30 APK, Kecamatan Gambir 6 APK, Kecamatan Sawah Besar 20 APK, Kecamatan Kemayoran 43 APK, Kecamatan Johar Baru 30 APK, Kecamatan Cempaka Putih 17 APK, Kecamatan Senen 75 APK, dan Kecamatan Menteng 15 APK.

Adapun calon legislatif yang melanggar aturan ini berasal dari berbagai partai politik, diantaranya PKB, PSI, GERINDRA, NASDEM, GOLKAR, PKS, PPP, DEMOKRAT, PDIP, PERINDO, PAN, dan juga PROJO.

Diharapkan, kesadaran calon anggota legislatif untuk menertibkan APK yang telah terpasang sebelum waktunya kampanye di Kota Jakarta Pusat dengan menurunkan secara mandiri, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan penyelenggaraan Pemilu.

(Hartanto/Niko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *