Rehab rumah tidak layak huni menggunakan Anggaran Dana Bermasa desaSumber Jaya

 

BENGKALIS || jerathukum.com

Pemerintah Desa Sumber Jaya melaksanakan rehabilitasi rumah tidak layak huni milik masyarakatnya.

Rehab rumah tidak layak huni tersebut menggunakan Anggaran Dana Bermasa yang telah dialokasikan oleh Bupati Bengkalis melalui Program Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Pj. Kades Sumber Jaya, Tukiran mengatakan, rehabilitasi yang dilakukan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan sosial di lingkungan Desa Sumber Jaya.

“Rehab ini supaya pemilik rumah bisa menempati rumah yang layak huni. Selain itu, agar tercipta keseimbangan sosial di lingkungan desa kami. Mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Tukiran kepada media ini melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, Senin, 20 November 2023.

Pada kesempatan itu, Tukiran menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Bengkalis, Kasmarni yang telah mengalokasikan Anggaran Dana Bermasa untuk setiap desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Ia mengatakan, Dana Bermasa yang dialokasikan melalui BKK tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam percepatan pembangunan di desa.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Desa Sumber Jaya serta seluruh masyarakat, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Bengkalis, Ibu Kasmarni atas perhatian dan dedikasinya terhadap kemajuan pembangunan di desa. Mudah-mudahan Program BKK ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang sehingga apa yang dicita-citakan yakni menjadikan masyarakat Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera dapat segera terwujud,” pungkasnya.

(IND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *