Pemdes Kiarapedes Ketika Ditanya Masalah Penyerapan Anggaran

 

PURWAKARTA || jerathukum.com

Setiap penyelenggara Pemerintahan Desa, Seluruhnya telah diatur oleh peraturan pemerintah, sehingga secara praktiknya, penyelenggaraan tersebut dilakukan secara aturan, dan seluruh staf wajib mengetahuinya.

Namun berbeda dengan Desa Kiarapedes Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, ketika salahsatu staf Desa ditanyakan perihal penyerapan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP), tidak menjawab atau lebih cenderung diam. Senin (20/11/2023)

Hal tersebut terjadi ketika awak media datang dan ingin mengkonfirmasi terkait program-program yang diturunkan oleh Pemerintah Daerah, seharusnya tidak mesti Kepala Desa saja yang bisa menjawab hal tersebut.

Dengan penuh kebingungan, staf Desa tersebut mengatakan tidak tahu apa-apa, sembari kembali masuk kedalam ruangan.

” Hmmm, saya tidak tahu pa, pak Kadesnya sedang tidak ada, ditelfon juga tidak aktif, ” ujar Staf Tersebut.

Sontak awak media bingung, kepada siapa akan mempertanyakan hal tersebut, dan sejatinya seluruh staf Desa mengetahui program-program yang ada di Desanya.

Atas perihal diatas, agar dapat diperhatikan oleh setiap Kepala Desa bahwa edukasi terhadap jajaranya untuk mengetahui perihal program-progran Desa yang akan dilaksanakan.

(Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *