SULAWESI || jerathukum.com
Terkait anggota Reskrim Kriminal Umum yang menggeledah rumah warga di Perum Royal Sentraland Sudah berdasarkan Surat Perintah. Rabu, (15/11/23).
Berawal dari informasi adanya pelaku yang menyediakan jasa pembuatan link/website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan yang diduga dilakukan salah satu warga yang berdomisili di Perum. Royal Sendtraland Kel Moncongloe Kec Moncongloe Kab Maros.
Personel Direktorat Reserse kriminal umum Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan dengan mengunjungi langsung lokasi diduga pelaku penyedia jasa link/website phising yang berada di Perumahan Royal Sendtraland.
“Anggota tersebut sudah dibekali Surat Perintah dan sudah berkoordinasi dengan security dan minta diantar ke rumah warga yang diduga pelaku penyedia jasa link phising dengan memperlihatkan surat perintah” ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H.
Anggota tersebut memeriksa beberapa rumah dan sudah meminta izin kepada pemilik rumah.
“Memang ada peristiwa cekcok antara salah satu pemilik rumah dengan anggota yang menggeledah. Tetapi, kedua belah pihak telah damai” Tutup Kabid Humas Polda Sulsel.
(Red-Dwi)