PURWAKARTA || jerathukum.com
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Penggeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD, diantaranya adalah Penggeseran antar objek dalam jenis yang sama dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah.
Meliputi penggeseran antar rincian objek dengan objek yang sama, dan pergeseran antar sub rincian objek dengan rincian objek yang sama dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.
Selanjutnya, pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna Anggaran. Dengan ketentuan, seluruh penggeseran tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu diajukan melalui surat kepada Ketua TAPD ditembuskan ke DPKAD dan Bapenda. Yang berisi penjelasan kenapa perlu dilakukan penggeseran tersebut, dusertai dengan DPA dan Rencana Pergeseran.
Artinya, tidak ada alasan TAPD dan Banggar DPRD untuk mengkebiri penambahan anggaran media massa tahun 2023.
Apabila memiliki perhatian yang baik terhadap insan pers itu sendiri, dan sadar akan kewajibannya untuk memberikan hak untuk publikasi publik.
(Red-Dwi)