PURWAKARTA || jerathukum.com
Penandatanganan kesepakatan kini telah usai dilakukan, dimana para wartawan yang tergabung didalam wadah maupun diluar wadah telah mengambil sikap atas tindakan dugaan deskriminasi yang dilakukan oleh pihak terkait. Kamis (16/11/2023)
Penandatanganan tersebut dilakukan di wisma, kantor kesekretariatan bersama atau sekber, kesepakatan diambil secara bebas dan tidak mengintervensi salahsatu wartawan, namun penandatanganan ini dilakukan dengan sukarela.
Adapun isi dari surat penandatanganan tersebut adalah menyoal tentang dicoretnya anggaran untuk publikasi, yang pada hari ini tidak direalisasikan, sehingga hal ini menjadi persoalan.
Atas hal diatas, persoalan dicoretnya anggaran yang diperuntukan untuk publikasi yang akan diterima oleh para wartawan tidak turun, akhirnya wartawan turun ke DPRD guna pertanyakan hal itu.
(Red-Dwi)