Tidak ada Standar Biaya Pengurusan Izin Lingkungan di DLHK Pekanbaru, Pemrakarsa : Rawan Permainan

 

PEKANBARU || jerathukum.com

Permasalahan biaya pengurusan izin lingkungan yang di keluhkan oleh pemakarsa belumlah usai. Kali ini konsultan lingkungan angkat bicara terkait mahalnya biaya untuk pengurusan izin lingkungan.

Dalam wawancara bersama salah seorang konsultan yang memohon kepada awak media untuk tidak di sebutkan namanya mengatakan mahalnya biaya untuk mendapatkan izin lingkungan.

Dalam urutan pengurusan izin ini ada prosesnya yakni pertama pembuatan dokumen persetujuan tenis ( Pertek) air limbah, sesuai dengan aturan PP 22 tahun 2021, jika sudah sesuai dengan aturan PP 22 tersebut dan jika tidak ada perubahan maka akan ada sidang pembahasan baru melangkah kepada mengisi formulir persetujuan teknis limbah cair. Dalam proses ini nantinya akan ada rapat untuk pembahasan dan jika tidak ada perbaikan maka pemakarsa membayar 10 juta untuk mendapatkan persetujuan teknis tersebut. Selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan UKL UPL disini akan ada juga rapat koordinasi dengan berbagai instansi. Dalam tahap ini para pemakarsa sakan dikenakan biaya sebesar 16.700 juta rupiah dengan alasan untuk memberikan fasilitas kepada peserta rapat yang hadir.

Setelah proses UKL UPL ini disetujui maka pemakarsa akan membayar lagi sebesar 10 juta rupiah untuk mengesahan UKL UPL tersebut.
Dengan demikian untuk mengurus izin UKL UPL di dinas LHK kota Pekanbaru menghabiskan biaya sebesar 36.700. 000 rupiah.

Hal inilah yang dirasakan oleh pemakarsa atau konsultan. Sementara tidak ada landasan hukum yang menentukan biaya sebesar itu.

Berdasarkan pengalaman konsultan tersebut hanya di kota Pekanbaru saja biayanya yang sebesar itu. Kalau di daerah kabupaten lain atau di provinsi Riau sekalipun tidaklah menghabiskan biaya sebesar itu. ” Hanya di DLHK kota Pekanbaru saja yang banyak makan biaya kalau didaerah lain atau di provinsi tak banyak makan biaya”, terang konsultan tersebut.

” Dan di provinsi Riau dalam membahas bisa dilakukan dengan zoom meeting sehingga tidak banyak biaya yang di keluarkan “, sambungnya.

Dijelaskan dalam PP 22 tahun 2021 itu bahwa jika diperlukan boleh diadakan rapat pembahasan dalam menerbitkan dokumen UKL UPL.

(THY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *