RIAU || jerathukum.com
Terkait permasalahan kode etik ASN yang di laporkan oleh LSM KIB Riau kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu telah mulai melakukan investigasi dengan melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Namun, surat yang dilayangkan terhadap yang bersangkutan yakni oknum kepala dinas ( Kadis) PUPR Kabupaten Bengkalis belum dapat di penuhi olehnya. Sebab ada beberapa hal Terkait pekerjaan dan meminta untuk dijadwal ulang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Inspektorat Daerah Bengkalis Radius Akima, S. Sos. MT kepada wartawan jerat hukum melalui sambungan telepon 17/10 lalu.
” Kita sudah memanggil yang bersangkutan dengan mengirim surat pemanggilan tertanggal 16/10 namun beliau ( Kadis PUPR) belum bisa memenuhi panggilan kami “, jelas Radius.
Sampai pada Selasa 24/10 ini penjadwalan ulang dalam pemanggilan yang bersangkutan belum juga terlaksana. Kali ini alasan dari Kadis PUPR Bengkalis tersebut karena ada urusan ke Jakarta. Sesuai keterangan Radius kepada wartawan jerat hukum yang di konfirmasi melalui telepon.
” Belum bisa dilaksanakan pemeriksaan terhadap kadis PUPR itu, sebab beliau saat ini ada pekerjaan ke Jakarta, kemungkinan hari Kamis dia pulang”, ungkap Radius lagi.
Dengan berbagai hal tersebut Inspektorat Daerah Bengkalis dinilai tidak berani, sebab tugas kewenangannya dapat begitu saja di atur dengan berbagai alasan oleh Kadis PUPR Bengkalis tersebut. Namun hal ini dibantah oleh Radius katanya memang betul ketidakhadiran kadis PUPR kabupaten Bengkalis tersebut dalam rangka dinas
LSM KIB Riau dengan pemberitaan terdahulu mendesak Inspektorat daerah kabupaten Bengkalis untuk melakukan investigasi sehingga hal ini dapat dilihat dengan jelas bahwa apa betul ada kesalahan kode etik yang di lakukan oleh Kadis PUPR Bengkalis tersebut atau tidak.
(THY)