Keterangan Foto : Gambar ilustrasi penyalahgunaan Identitas
MOJOKERTO ~ Oknum Bendahara Desa Tambakrejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, inisial (YN) yang juga adik Kades Tambakrejo, diduga melakukan pencatutan nama warganya, dengsn Modus menggunakan Dokumen (KTP dan KK) milik warga sebanyak, kurang lebih 30 orang warganya untuk persyaratan hutang piutang.
Modus yang dilakukan pelaku yaitu mengatakan kepada para untuk mengumpulkan KTP dan akan membantu mengurus Bantuan anak sekolah. Ternyata KTP digunakan untuk pengajuan kredit/hutang dan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
KTP merupakan salah satu dokumen penting yang harus disertakan saat akan mendaftar sesuatu, termasuk saat mengajukan pinjaman ke pihak bank, misalnya seperti KTA, KPR, KKB, dll.
Mudahnya pengajuan pinjaman seringkali dimanfaatkan oknum yang tidak bertsnggung jawab, dengan menggunakan KTP orang-orang terdekat, tanpa seijin pemilik, padahal langkah tersebut merugikan orang lain, khususnya bagi Anda yang dipinjam KTP-nya.
MB, saat diwawancarai media ini mengatakan, Mereka (oknum perangkat Desa), diduga telah menggunakan Identitas atau KTP/KK Warga untuk melakukan pinjaman di beberapa Bank, tanpa sepengetahuan pemilik KTP. Parahnya lagi, apa yang dilakukan (Yn) salah seorang perangkat tersebut kuat dugaan atas sepengetahuan pihak Bank, alias diduga telah terjadi persekongkolan jahat diantara mereka,” ungkapnya.
Hal ini tentu membuat mereka yang ditagih langsung kaget, karena mereka merasa tidak pernah mengajukan kredit atau peminjaman ke pihak Bank (red). Setelah dilakukan penelusuran, diketahuilah bahwa ternyata Yeni yang tak lain sebagai perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan Ngoro,, yang telah menggunakan KTP para korban melakukan peminjaman modal ke Bank.
IQF pihak Bank (juru tagih) saat ditanya Via Nomor Wa nya membenarkan adanya kridit fiktif yang diajukan oleh Y, oknum Perangkat Desa Tambakrejo, Ngoro, tentang berapa orang yang namanya dipakai oleh Y. IQF mengatakan, untuk berapa jumlah korban; Saya belum liat datanya mas, Soalnya saya masih di rumah sakit. Saya sudah berusaha mencari yang bersangkutan (YN) tapi tidak pernah ketemu (menghilang) pak,” jelasnya.
Setelah rame gonjang ganjing permasalahan pinjaman fiktif yang dilakulan oleh oknum perangkat Desa Tersebut saat ini ia (Perangkat Desa), sulit untuk ditemui, bahkan sekitar kurang lebih sudah 3 minggu ini oknum perangkat tersebut tidak pernah masuk Kerja (Bolos).
Dua korban atas nama SI dan NL, warga RT 02 RW 03 Bangunrejo, Desa Tambakrejo Kecamatan Ngoro, saat dihubungi media ini menuturkan, saya gak merasa hutang saya gak merasa menerima uang, saya ditagih, saya tidak mersa pinjam uang, saya sangat keberatan,” ungkap korban yang minta identitasnya disembunyikan, 26/10/2023.
Lebih lanjut korban NI mengatakan saya gk merasa utang, kok tiba-tiba ada petugas kerumah nagih katanya saya hutang 3, juta, dengan cicilannya 75 ribu/minggu, saya bingung wong saya gak merasa hutang lagi, dulu memang pernah saya hutang, tapi itu dulu, sudah lunas,” ungkap korban dengan nada kesal.
”Insya Allah dalam waktu dekat ini, saya bersama beberapa korban lainnya akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian” Ujar sumber yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
H Saumar, Kades Tambakrejo Kecamatan Ngoro, saat dikonfirmasi Via nomor Wa mengatakan, “Nggak ada” (tidak ada apa apa).
Lebih lanjut Kades Tambakrejoq mengatakan, “ya biar wong Ndak masuk kerja kok”
“ya udah”, jawab Kades, dengan mengakhiri perbincangannya Via chat Wa. (*red)